"Yang kami laporkan atas pencemaran nama baik oleh saudara Amir Papalia yang dilakukan di sebuah media," ujar pengacara Arief Sumarko, Adhitya Anugrah Nasution saat dihubungi detikcom, Selasa (15/11/2016).
Adhitya menjelaskan, Amir mengakui dirinya melihat langsung Rangga dan Arief bertemu di Sarinah, satu hari sebelum Mirna tewas. Hal itu diungkapkan oleh Amir dalam jumpa pers dengan media, satu hari menjelang terdakwa Jessica Kumala Wongso divonis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menurut saya, pernyataan Amir itu tidak berdasar. Dia sendiri mengkonfirmasi dirinya bahwa dia tidak bisa membuktikan (ucapannya) itu tetapi dia berkeyakinan bahwa itu adalah Rangga dan Arif," sambung Adhitya.
Pernyataan Amir tersebut dinilai telah menggiring opini publik untuk mengalihkan fakta yang sesungguhnya. Atas hal itu pula, kliennya merasa sangat dirugikan.
"Tentu ini sangat merugikan bagi klien kami dan juga ini sudah menggiring opini publik, tentunya kami minta keadilan di sini," tuturnya.
Melalui Adhitya, Amir dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada tanggal 26 Oktober 2016 lalu. Adhitya melaporkan Amir atas tuduhan pencemaran nama baik Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (1) UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (mei/idh)











































