Bupati Sabu Raijua ke Jakarta untuk Daftar Praperadilan, Lalu Ditangkap KPK

Bupati Sabu Raijua ke Jakarta untuk Daftar Praperadilan, Lalu Ditangkap KPK

Dhani Irawan - detikNews
Selasa, 15 Nov 2016 14:47 WIB
ilustrasi gedung KPK/ Foto: Rachman Haryanto
Jakarta - Kedatangan Bupati Sabu Raijua, Marthen Dira Tome, ke Jakarta sebenarnya untuk mendaftarkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Marthen bahkan sempat ke KPK untuk mengantarkan surat, tetapi pada malam harinya malah ditangkap KPK.

"Sudah kemarin (daftar gugatan praperadilan di PN Jaksel). Iya ditangkap jam 10 malam (usai mendaftarkan praperadilan)," ucap kuasa hukum Marthen, Lexy Tungga, di KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (15/11/2016).

Lexy mengaku pada Senin kemarin sebenarnya dia ke KPK untuk memberikan surat keberatan atas penetapan tersangka terhadap kliennya. Saat itu, menurut Lexy, Marthen turut serta menyambangi KPK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita waktu itu mau pergi untuk menanyakan sekalian membawa surat keberatan penetapan tersangka atas dirinya Pak Marthen, tapi penyidik KPK tidak mau ketemu kita, alasannya mereka ada protap KPK jadi kalau mau surat langsung diantar ke sini (KPK-red). Jadi kemarin mengatar surat ke sini sama langsung mendaftar praperadilan," ucap Lexy.

Setelah itu, Lexy dan Marthen menuju ke PN Jaksel untuk mendaftarkan gugatan praperadilan pada kemarin sore. Kemudian sekitar pukul 22.10 WIB, Marthen ditangkap KPK di sebuah rumah makan di bilangan Tamansari, Jakarta Barat.

"Kemarin kita daftar (praperadilan) sore, terus ke sini (KPK). Ditangkap pukul 10.10 WIB," ujar Lexy.

Marthen merupakan tersangka kasus dugaan korupsi dana pendidikan luar sekolah (PLS) yang sempat lolos melalui gugatan praperadilan pada Mei 2016. Namun KPK pantang menyerah dan kembali menjerat Marthen dengan sangkaan yang sama pada 18 Oktober lalu. Dia diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait dana Pendidikan Luar Sekolah (PLS) Rp 77 miliar di NTT pada 2007. (dha/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads