"Sudah kemarin (daftar gugatan praperadilan di PN Jaksel). Iya ditangkap jam 10 malam (usai mendaftarkan praperadilan)," ucap kuasa hukum Marthen, Lexy Tungga, di KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (15/11/2016).
Lexy mengaku pada Senin kemarin sebenarnya dia ke KPK untuk memberikan surat keberatan atas penetapan tersangka terhadap kliennya. Saat itu, menurut Lexy, Marthen turut serta menyambangi KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah itu, Lexy dan Marthen menuju ke PN Jaksel untuk mendaftarkan gugatan praperadilan pada kemarin sore. Kemudian sekitar pukul 22.10 WIB, Marthen ditangkap KPK di sebuah rumah makan di bilangan Tamansari, Jakarta Barat.
"Kemarin kita daftar (praperadilan) sore, terus ke sini (KPK). Ditangkap pukul 10.10 WIB," ujar Lexy.
Marthen merupakan tersangka kasus dugaan korupsi dana pendidikan luar sekolah (PLS) yang sempat lolos melalui gugatan praperadilan pada Mei 2016. Namun KPK pantang menyerah dan kembali menjerat Marthen dengan sangkaan yang sama pada 18 Oktober lalu. Dia diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait dana Pendidikan Luar Sekolah (PLS) Rp 77 miliar di NTT pada 2007. (dha/rvk)