Hakim Tolak Permohonan Yusril Ajukan Ahli Sebelum Replik Irman Gusman

Hakim Tolak Permohonan Yusril Ajukan Ahli Sebelum Replik Irman Gusman

Nathania Riris Michico - detikNews
Selasa, 15 Nov 2016 14:45 WIB
Hakim Tolak Permohonan Yusril Ajukan Ahli Sebelum Replik Irman Gusman
Irman Gusman (agung/detikcom)
Jakarta - Usai membacakan kesimpulan eksepsi, kuasa hukum Irman Gusman, Yusril Ihza Mahendra memohon kepada majelis hakim untuk bisa menghadirkan saksi ahli sebelum sidang tanggapan dari jaksa penuntut umum (replik). Hal itu untuk memperkuat argumentasi kuasa hukum atas dakwaan jaksa terhadap Irman Gusman.

"Sebelum penuntut umum memberi tanggapan atas eksepsi ini, kami mohon untuk kami menghadirkan ahli-ahli untuk menerangkan dan memperkuat argumentasi kami," kata Yusril di PN Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Selasa (15/11/2016).

Sebab, pihak Irman Gusman sendiri mempertanyakan kompetensi absolut dari KPK untuk untuk menyelidik, menyidik dan menuntut perkara sekaligus kompetensi absolut dari Pengadilan Tipikor Jakarta untuk memutus dan mengadili perkara tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Walaupun ini tidak lazim dalam hukum acara pidana kita, tidak diatur juga tidak dilarang dalam praktik hukum perdata kalau eksepsi dikemukakan menyangkut kompetensi absolut pengadilan ahli-ahli bisa didengarkan di persidangan. Mohon dipertimbangkan Yang Mulia," ujar Yusril.

Hakim mempersilahkan jaksa penuntut umum untuk memberikan pendapatnya dan menyebut putusan bersifat imperatif. Senada dengan jaksa penuntut umum, hakim menolak permintaan kuasa hukum Irman Gusman untuk menghadirkan saksi ahli.

"Kami sependapat dengan tim penuntut umum bahwa rumusan ini bersifat imperatif yang harus kita patuhi. Kita hargai. Dengan demikian kami tidak dapat mengabulkan permohonan terakhir," kata ketua majelis hakim Nawawi Pamulango saat persidangan.

Pengacara Sebut 12 Error in Procedure

Sementara itu, kuasa hukum Irman Gusman lainnya, Maqdir Ismail menyebut terdapat 12 kesalahan atau error in procedure yang dianggap dilakukan oleh KPK.

"Surat dakwaan tidak dapat diterima apabila mengandung kekeliruan atau cacat beracara atau error in procedure," kata Maqdir Ismail.

Menyambung Maqdir, kuasa hukum Irman lainnya, Tito juga merinci error in procedure dalam pembacaan kesimpulan.

"Terjadi error in procedure yang mengabaikan hak-hak tersangka dan kewajiban hukum penyidik terhadap tersangka mempersiapkan diri guna melakukan pembelaan tindak pidana korupsi," kata Tito.

Error in procedure tersebut antara lain berisi pengabaian terhadap hak terdakdwa yang terdapat dalam pasal 56 ayat 1 KUHAP, pengabaian kewajiban penyidik untuk memberitahukan pada terdakwa sesuai pasal 114 KUHAP, pengabaian prosedur tentang hak tersangka sesuai pasal 50 ayat 1 KUHAP, pengabaian prosedur untuk mempersiapkan pembelaan sesuai pasal 51 huruf a KUHAP dan pengabaian prosedur terhadap haknya secara bebas.

"Pengabaian prosedur untuk mendatangkan saksi yang meringankan pada tahap penyidikan, berhubungan dengan kewajiban penyidik pasal 116 ayat 3 dan 4 KUHAP, pengabaian terhadap hak tersangka dan dipanggil dengan memperhatikan pasal 117 ayat 1 dan 2, pengabaian hak tersangka untuk dipanggil sesuai tenggang waktu yang wajar, penyidik mengabaikan hak tersangka untuk diperiksa tanpa tekanan," terangnya.

Selain itu penyidik dianggap melakukan penberkasan tanpa hasil penyidikan mengacu pasal 21 kuhap, mengabaikan hak tersangka untuk mempersiapkan pembelaan dan dalam tahap penuntutan pengabaikan terdakwa untuk dapat surat pelimpahan dan surat dakwaan.

"Bahwa rangkaian error in procedure ini hilangnya hak tersangka dan tidak dilaksanakanya kewajiban penyidik menyebabkan surat dakwaan cacat yuridis, yang menyabakan syarat dakwaan tidak dapat diterima," ucap Tito. (nth/asp)


Berita Terkait