"Pelaku bernama Reza (31), Susanto (38), Fendi (35) dan Hendry (30). Mereka merupakan warga Medan," kata Kapolsek Medan Baru, Kompol Ronni Bonic kepada detikcom, Selasa (15/11/2016).
Pencurian ini terjadi pada Minggu (6/11). Saat itu, korban yang bernama Eny (40) bersama dengan sopirnya yang bernama Reza menuju ke sebuah rumah yang berada di Jalan Pasundan, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Korban yang mengetahui hal tersebut kemudian melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian. Petugas yang mengecek rekaman CCTV melihat seseorang bertopi mencuri mobil tersebut dengan kunci palsu.
"Kita melakukan olah TKP. Dalam penyelidikan, tak lama kemudian kita menangkap empat pelaku tersebut," ujarnya.
Kepada polisi, pelaku Reza mengakui telah sepakat melakukan pencurian mobil Toyota Kijang LGX dengan nomor polisi BK 1096 FS milik korban.
"Reza ini lah yang merencanakan pencurian, Susanto yang melakukan pencurian. Pelaku Fendi merupakan orang yang menempah kunci palsu dan pelaku Hendry ikut membantu menyimpan mobil curian tersebut di dalam bengkel miliknya," papar Ronni.
Dari tangan pelaku, polisi menyita 1 unit mobil Toyota Kijang LGX milik korban, sejumlah telepon genggam dan sebuah anak kunci palsu. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) KUHP. (fdn/fdn)











































