"Kita pasti akan mengambil langkah praperadilan," ucap kuasa hukum Marthen, Lexy Tungga, di KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (15/11/2016).
Lexy menyebut gugatan praperadilan itu telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Senin (14/11) kemarin. Namun pada malam harinya, Marthen ditangkap KPK karena dianggap menghalang-halangi saksi yang akan diperiksa KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait dana Pendidikan Luar Sekolah (PLS) Rp 77 miliar di NTT pada 2007. (idh/idh)