Ditangkap KPK, Bupati Sabu Raijua Kembali Melawan Lewat Praperadilan

Ditangkap KPK, Bupati Sabu Raijua Kembali Melawan Lewat Praperadilan

Dhani Irawan - detikNews
Selasa, 15 Nov 2016 14:34 WIB
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta - Bupati Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur, Marthen Dira Tome, kembali melawan KPK melalui gugatan praperadilan. Marthen ditangkap KPK semalam setelah beberapa hari sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka.

"Kita pasti akan mengambil langkah praperadilan," ucap kuasa hukum Marthen, Lexy Tungga, di KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (15/11/2016).

Lexy menyebut gugatan praperadilan itu telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Senin (14/11) kemarin. Namun pada malam harinya, Marthen ditangkap KPK karena dianggap menghalang-halangi saksi yang akan diperiksa KPK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Marthen merupakan tersangka kasus dugaan korupsi dana pendidikan luar sekolah (PLS) yang sempat lolos melalui gugatan praperadilan pada Mei 2016. Namun KPK pantang menyerah dan kembali menjerat Marthen dengan sangkaan yang sama pada 18 Oktober lalu.

Dia diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait dana Pendidikan Luar Sekolah (PLS) Rp 77 miliar di NTT pada 2007. (idh/idh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads