"Pasti ada kurangnya. Tapi lihat ini sebagai kemauan Polri untuk beri akses pihak eksternal seperti kami. Mesti kami hargai," kata anggota Ombudsman Adrianus Meliala di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (15/11/2016).
Ombudsman memantau jalannya gelar perkara Ahok yang digelar di Ruang Rapat Utama (Rupatama) Mabes Polri. Adrianus memastikan Ombudsman hanya melakukan pengawasan apakah gelar perkara dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengawasan ini juga untuk memastikan apakah gelar perkara Ahok benar-benar sesuai substansi atau tidak. Polri baru akan menentukan lanjut tidaknya kasus Ahok ke tahap penyidikan bila menemukan unsur tindak pidana. "Kita harus pastikan ini masih tahap lidik. Tahap yang paling awal sekali. Bukan sidik atau tuntut," ucap Adrianus.
Hingga istirahat siang tadi, gelar perkara masih memasuki tahap mendengarkan keterangan penyidik atas laporan dari satu pelapor yakni Habib Novel Bamukmin. Belum ada sesi mendengarkan keterangan dari saksi pelapor maupun terlapor.
(aan/fdn)











































