"Jadi status tersangka tidak menghalangi orang untuk menjadi calon kepala daerah dan wakil kepala daerah," kata Juri kepada wartawan di kantor KPU Banten, Jl. Syekh Nawawi Al Bantani, Kota Serang (15/11/2015).
Status terpidana yang dimaksud Juri adalah vonis hukuman yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Namun bila masih berstatus tersangka atau diputus hukuman pada pengadilan tingkat pertama, maka calon tersebut masih sah sebagai calon kepala daerah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jangan hanya berpikir soal kepentingan calon, kampanye adalah juga masa di mana masyarakat harus diberi kesempatan untuk mengetahui, mempelajari, mempertimbangkan visi misi program pasangan calon," kata Juri. (bri/fdn)











































