Jual Hasil Curanmor di Denpasar, Edo Ditangkap Polisi

Jual Hasil Curanmor di Denpasar, Edo Ditangkap Polisi

Prins David Saut - detikNews
Selasa, 15 Nov 2016 13:26 WIB
Jual Hasil Curanmor di Denpasar, Edo Ditangkap Polisi
Foto: Pelaku dan barang bukti hasil curanmor/ David detikcom
Denpasar - Tiga buruh bangunan ditangkap jajaran Ditreskrimum Polda Bali karena mencuri 5 unit sepeda motor. Salah satu pelaku menggunakan motor berstiker logo ormas dan pers saat menjual hasil curiannya.

Pada 4 November 2016 lalu, polisi membuntuti Arik Irwanto alias Edo yang mengendarai Yamaha Mio GT bernopol P 3007 LI dan berstiker ormas dan pers. Edo membawa mesin Yamaha Vixion saat itu.

Polisi mencurigai mesin tersebut adalah hasil curian dan hendak dijual oleh Edo. Langsung saja, Edo ditangkap di Jl Hayam Wuruk, Denpasar, Bali.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penangkapan awal, Edo sedang menjual mesin Yamaha Vixion. Dilakukan penangkapan dan hasil pengembangan mengarah ke 4 pelaku lainnya. Salah satu DPO," kata Kanit 2 Subdit III Ditreskrimum Polda Bali, Kompol Pande Putu Sugiarta di kantornya, Selasa (15/11/2016).

3 Pelaku yang berhasil ditangkap bernama Mhoc, Danis, dan Sitam. Sementara yang masuk DPO adalah Rifki. Seluruh pelaku bekerja sebagai buruh bangunan.

"Pekerjaan mereka sebagai buruh kedok saja, padahal pelaku curanmor malamnya. Indikasi sindikat sedang kami dalami, diduga para pelaku mempreteli hasil curian untuk dikemas dan dikirim ke Pulau Jawa," ujar Pande.

"Terkait stiker logo ormas dan pers di motor yang digunakan Edo saat penangkapan, kami akan selidiki. Tapi bisa saja pelaku menempelkan stiker itu agar tidak dicurigai dalam melakukan tindakan kriminalnya," tambah Pande.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui Edo adalah residivis pembobol toko di Jombang, Jawa Timur. Ia divonis 1,5 tahun penjara pada saat itu.

"Edo ini residivis dan perannya sebagai 'pemetik' motor menggunakan kunci letter T. Rekannya ada yang sebagai pengantar dan pemantau," ucap Pande.

Jual Hasil Curanmor di Denpasar, Edo Ditangkap PolisiFoto: Pelaku dan barang bukti hasil curanmor/ David detikcom


Edo dan kawan-kawannya dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Polisi juga akan menyelidiki penadah dan indikasi sindikat. (vid/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads