Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Frans Barung yang dikonfirmasi Detikcom menyebutkan tahanan Polsek Maniangpajo ini sebelumnya ditahan atas kasus penipuan dan penggelapan sesuai pasal 378 dan pasal 372 KUHP.
"Tahanan melarikan diri dengan cara merusak plafon di dalam sel, yang tembus di bagian belakang sel tahanan," ujar Barung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Foto: Tahanan kabur/ Amang detikcom |
Terkait kaburnya Ambo, pihak Polsek Maniangpajo dan Polres Wajo langsung membentuk tim untuk memburu Ambo yang melarikan diri. Polres Wajo juga menyebarkan foto pelaku di seluruh jajaran Polda Sulsel untuk mencari keberadaan Ambo.
"Sementara yang bisa dilakukan adalah memperbaiki plafon sel tahanan yang dijebol pelaku, memeriksa saksi-saksi dan melakukan pengejaran pada pelaku," pungkas Barung. (mna/rvk)












































Foto: Tahanan kabur/ Amang detikcom