"Diperiksa untuk tersangka IR (Irman)," kata Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati, Selasa (15/11/2016).
Anny juga pernah menjabat sebagai Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Republik Indonesia periode Juni 2008-Januari 2011. Selain itu, penyidik KPK juga memanggil sejumlah saksi lainnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 2 orang tersangka yaitu eks Dirjen Dukcapil, Irman, dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil, Sugiharto. Saat proyek itu, Irman juga menjabat sebagai kuasa pengguna anggaran, sementara Sugiharto sebagai pejabat pembuat komitmen.
Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo pernah menyampaikan perhitungan kerugian keuangan negara dalam proyek itu mencapai Rp 2 triliun. Perhitungan itu berdasarkan perhitungan BPKP dari total nilai anggaran proyek sebesar Rp 6 triliun. (dhn/aan)