Kasus Korupsi e-KTP, KPK Periksa Eks Wamenkeu Anny Ratnawati

Kasus Korupsi e-KTP, KPK Periksa Eks Wamenkeu Anny Ratnawati

Dhani Irawan - detikNews
Selasa, 15 Nov 2016 12:16 WIB
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta - Penyidik KPK memanggil mantan Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Anny Ratnawati untuk menjalani pemeriksaan. Dia akan dimintai keterangan sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan proyek e-KTP.

"Diperiksa untuk tersangka IR (Irman)," kata Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati, Selasa (15/11/2016).

Anny juga pernah menjabat sebagai Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Republik Indonesia periode Juni 2008-Januari 2011. Selain itu, penyidik KPK juga memanggil sejumlah saksi lainnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Para saksi yang dipanggil yaitu Budi Zuniarta selaku Kepala Deparremen Akuntansi Keuangan Umum Perum PNRI, Afdal Noverman selaku wiraswasta, Adres Ginting selaku Ketua Bersama Konsorsium PNRI, Yuniarto selaku Direktur Produksi Perum Percetakan Negara RI, Haryoto selaku Staff Dirut Bidang Pengembangan Usaha Perum Percetakan Negara RI, dan Aslinah selaku swasta.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 2 orang tersangka yaitu eks Dirjen Dukcapil, Irman, dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil, Sugiharto. Saat proyek itu, Irman juga menjabat sebagai kuasa pengguna anggaran, sementara Sugiharto sebagai pejabat pembuat komitmen.

Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo pernah menyampaikan perhitungan kerugian keuangan negara dalam proyek itu mencapai Rp 2 triliun. Perhitungan itu berdasarkan perhitungan BPKP dari total nilai anggaran proyek sebesar Rp 6 triliun. (dhn/aan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads