"Pada waktu surat perintah penyidikan kedua dikeluarkan, teman-teman (penyidik KPK) menghadapi hambatan di lapangan. Jadi saksi yang didatangkan, dalam tanda kutip, tidak boleh didatangkan oleh pihak yang sedang bermasalah ini, kemudian ada pengerahan massa," kata Agus di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (15/11/2016).
Marthen memang pernah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Namun status tersangka itu sempat lepas ketika Marthen memenangkan gugatan praperadilan atas status tersangkanya itu. Beberapa waktu lalu, KPK kembali menjerat Marthen sebagai tersangka di kasus yang sama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita lakukan pembicaraan dengan penyidik, langkah-langkah yang terbaiknya seperti apa supaya tidak hilangkan barang bukti, supaya tidak melakukan hal-hal yang kita inginkan. Oleh karena itu, kebetulan beliau ada di Jakarta, ya sudah, setelah penyidikan kan boleh dilakukan penahanan, yah," ucap Agus.
Marthen ditangkap pada Senin (14/11) malam di suatu lokasi di Tamansari, Jakarta Barat. Dia merupakan tersangka kasus dugaan korupsi dana pendidikan luar sekolah (PLS) yang sempat lolos dari jeratan KPK saat gugatan praperadilannya dikabulkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada 18 Mei 2016.
Dia diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait dana Pendidikan Luar Sekolah (PLS) Rp 77 miliar di NTT pada 2007. Merasa statusnya digantung, Marthen kemudian mengajukan gugatan praperadilan pada April 2016 dan dimenangkan pada Mei 2016.
(dhn/fdn)