"Dia (Marthen) menghalangi pemeriksaan saksi-saksi kasus PLS NTT," kata Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati, Selasa (15/11/2016).
Marthen ditangkap pada Senin (14/11) malam di suatu lokasi di Tamansari, Jakarta Barat. Dia merupakan tersangka kasus dugaan korupsi dana pendidikan luar sekolah (PLS) yang sempat lolos dari jeratan KPK saat gugatan praperadilannya dikabulkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada 18 Mei 2016.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait dana Pendidikan Luar Sekolah (PLS) Rp 77 miliar di NTT pada 2007. Merasa statusnya digantung, Marthen kemudian mengajukan gugatan praperadilan pada April 2016 dan dimenangkan pada Mei 2016. (dhn/fdn)