Ketua Tim Pemenangan Ahok-Djarot, Prasetyo Edi Marsudi mengatakan, dirinya tidak akan hadir dalam gelar perkara tersebut. Dia juga mengatakan Ahok tak hadir dalam gelar perkara itu.
"Kan terlapor tidak wajib hadir. Yang mewakili cukup kuasa hukum saja," kata Prasetyo kepada detikcom, Selasa (15/11/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Intinya, ini negara hukum. Kita percaya dengan proses penegakan hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kami berharap dan yakin Polri profesional dalam menjalankan tugasnya tanpa intervensi dari pihak manapun," kata Prasetyo.
Sebelumnya, Tim pengacara pasangan Ahok-Djarot, Sirra Prayuna, mengkonfirmasi kemungkinan besar cagub petahana DKI tersebut tidak hadir dalam gelar perkara hari ini. Ahok akan diwakili oleh tim pengacaranya.
"Kemungkinan (Ahok) tidak datang dan diwakili oleh tim pengacara," kata Sirra saat dihubungi, Senin (14/11) malam.
"Tim pengacaranya adalah Sirra Prayuna dan kawan-kawan," lanjutnya.
Hal senada juga diungkapkan oleh juru bicara tim Ahok-Djarot, Ruhut Sitompul. Ruhut mengatakan, dirinya dan Ahok tidak hadir dalam gelar perkara yang berlangsung secara terbuka terbatas itu. Alasannya, karena terlapor tidak wajib hadir dalam gelar perkara.
"Saya dan Pak Ahok enggak datang. Kan Pak Kapolri sudah bilang, enggak datang enggak apa-apa," ujar Ruhut.
(jor/bis)











































