Terlibat Kasus Penipuan, Bendahara PKS Dilaporkan ke Polisi
Senin, 04 Apr 2005 21:48 WIB
Jakarta - Komisaris Utama PT Atlas Jaringan I, Luthfi Hasan Ishak yang juga bendahara umum DPP PKS dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Dia dilaporkan atas kasus penipuan sebesar Rp 5,4 miliar yang menimpa Direktur PT Osami Multimedia, Amalia Murad.Luthfi dilaporkan oleh kuasa hukum Amalia di Poda Metro Jaya, Senin (4/4/2005) malam. Laporan disampaikan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Polda Metro Jaya.Fachmi A Bachmid salah satu kuasa hukum Amalia kepada wartawan menceritakan kronologis kejadian tersebut. Kejadian itu bermula ketika PT Atlas lewat dirutnya Olong Achmad Fadli Luran membuat perjanjian unuk menyediakan voucher pulsa Mentari dan Simpati sebesar Rp 7,1 miliar dengan PT Osami. Belakangan PT Atlas melakukan wan prestasi, dimana saat memasuki bulan keempat ternyata penyediaan voucher itu tersendat. Sehingga masih menyisakan sebesar Rp 5,4 miliar dan hingga kini belum terealisasi. Setelah dipelajari berdasarkan keterangan dari terdakwa Olong yang saat ini sedang disidangkan di PN Jakarta Pusat, ternyata dana tersebut masuk ke rekening pribadi Luthfi. Makanya, lUthfi dilaporkan atas kasus penipuan tersebut.Kuasa hukum Amalia lainnya, Ade yuliwan menambahkan, terdapat beberapa kejanggalan dalam kasus ini. Dimana Luthfi yang seharusnya menjadi saksi dalam kasus Olong, ternyata BAP-nya raib dari bundelnya. "Selain itu juga Luthfi juga sempat menwarkan damai, yang menawarkan 6 proyek PKS kepada Amalia dengan fasilitator Tamsil Linrung di Hotel Mulia," ungkapnya."Luthfi juga seperti yang disampaikan Olong menyatakan, bahwa dana yang sebesar Rp 5 miliar juga untuk menfasilitasi Hidayat Nur Wahid menjadi Ketua MPR," tegasnya. Atas laporan tersebut, Luthfi akan dikenakan pasal 378 dan 372 KUHP yakni tentang penipuan dan penggelapan.
(mar/)











































