Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan mempersoalkan frasa wajib dalam UU BPJS tersebut. Pemohon mengajukan uji materi Pasal 4 huruf g, Pasal 14, dan Pasal 16 ayat 1 UU BPJS.. Pasalnya UU itu dianggap bertentangan dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang telah diubah menjadi UU Nomor 9 Tahun 2015.
Pasal 4 huruf g UU 24/2011 menyatakan:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya dalam penjelasan Pasal 4 huruf g dijelaskan:
Bahwa yang dimaksud dengan "prinsip kepesertaan bersifat wajib" adalah prinsip yang mengharuskan seluruh penduduk menjadi Peserta Jaminan Sosial, yang dilaksanakan secara bertahap.
Pasal 14 UU 24/2011 menyatakan:
Setiap orang termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, wajib menjadi peserta program jaminan sosial.
Sedangkan Pasal 16 ayat (1) UU 24/2011 menyatakan:
Setiap orang, selain Pemberi Kerja, Pekerja, dan penerima Bantuan luran, yang memenuhi persyaratan kepesertaan dalam program Jaminan Sosial wajib mendaftarkan dirinya dan anggota keluarganya sebagai Peserta kepada BPJS, sesuai dengan program Jaminan Sosial yang diikuti.
"Intinya di kabupaten Gowa sudah ada perda tentang pelayanan kesehatan gratis yang diatur dalam Perda No 4 Tahun 2009. Terkait masalah kesehatan ini kalau kita mengacu pada UUD 45 kami menganggap bahwa ini tanggung jawab negara sementara di UU BPJS biaya dibebankan ke masyarakat," ujar tim kuasa pemohon Andi Irwandi usai persidangan di MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (14/11/2016).
Andi mengatakan dalam hal ini Pemkab Gowa sendiri tidak jadi leluasa untuk berikan pelayanan kesehatan. Sebab pihaknya memiliki peraturan bagaimana biaya tersebut ditangggung oleh pemerintah.
"UU BPJS kalau kita tidak sakit, tetap disuruh bayar. Sementara dengan UU Kesehatan di Gowa masyarakat sakit tinggal klaim saja," papar Andi.
Andi menjelaskan gugatan uji materi yang dilayangkan ke MK untuk hilangkan frasa kata wajib dalam UU tersebut. Sebab kesehatan merupakan bagian dari hak konstitusi masyarakat. Sidang gugatan dengan Nomor register 101/PUU-XIV/2016 dipimpin oleh Suhartoyo dengan majelis anggota sidang adalah Aswanto dan Maria Farida Indrati.
"Frasa setiap orang wajib menjadi peserta program jaminan sosial melalui iuran harus dikesampingkan. Mengingat pelayanan kesehatan dan publik adalah hak setiap orang," pungkas Andi. (edo/asp)











































