Satpol PP DKI Juga Copot Spanduk 'Penjarakan Ahok' di Tambora

Satpol PP DKI Juga Copot Spanduk 'Penjarakan Ahok' di Tambora

Ray Jordan - detikNews
Senin, 14 Nov 2016 18:17 WIB
Satpol PP DKI Juga Copot Spanduk Penjarakan Ahok di Tambora
Foto: Dok. Satpol PP Kec Tambora
Jakarta - Spanduk bernada kecaman untuk Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) juga terpasang di Jalan Pekojan, Tambora, Jakarta Barat. Spanduk itu kini telah dicopot oleh Satpol PP DKI.

Spanduk berwarna kuning itu terpasang di pagar salah satu bangunan di Jalan Pekojan III, Kelurahan Pekojan, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat. Spanduk itu bertuliskan 'Adili dan penjarakan Ahok. Tidak pantas jadi pemimpin Jakarta. Jaga bacotmu Ahok!!!'.

Kepala Satgas Satpol PP Kecamatan Tambora Ivand Adilyan Anugra mengatakan, spanduk itu diketahui dipasang sejak Minggu (13/11). Namun kini pihaknya telah menurunkan spanduk tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita copot karena sesuai dengan arahan Plt Gubernur DKI (Sumarsono), spanduk yang bernada provokatif harus dibersihkan, harus dicopot," kata Ivand kepada detikcom, Senin (134/11/2016).
Satpol PP Juga Copot Spanduk 'Penjarakan Ahok' di TamboraFoto: Dok. Satpol PP Kec Tambora

Ivand juga mengatakan, sebelumnya pihaknya juga telah mencopot tiga spanduk bernada provokatif di kawasan kecamatan Tambora. "Itu kita turunin beberapa hari lalu, sebelum ada arahan dari Plt Gubernur DKI. Spanduk yang kita copot itu ada di kawasan Keluarahan Kalianyar dan Jembatan Lima," terang Ivand.

Sebelumnya, pihak Pemprov DKI juga telah mencopot baliho bertuliskan 'Tangkap Ahok' di Jalan H Fachrudin, Tanah Abang, Jakarta Pusat, telah dicopot. Polisi menegaskan bahwa spanduk yang bernada 'penghasutan' bisa dipidana.
Penampakan setelah spanduk dicopot (Dok. Satpol PP Kec Tambora)Foto: Dok. Satpol PP Kec Tambora
Penampakan setelah spanduk dicopot.

"Terkait dengan kasus-kasus spanduk-spanduk yang terpasang yang tulisannya menghasut untuk melakukan perbuatan pidana, deliknya masih delik material. Maksudnya di Pasal 160 KUHP," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (14/11/2016).

Pasal 160 KUHP berbunyi 'Barang siapa di muka umum lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasarkan ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.'

Awi pun mengatakan pihak kepolisian akan mengajak Satpol PP untuk secara persuasif mengimbau pada masyarakat agar tidak memasang spanduk-spanduk serupa atau perbuatan yang bisa dikategorikan sebagai penghasutan. (jor/fjp)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini