Spanduk berwarna kuning itu terpasang di pagar salah satu bangunan di Jalan Pekojan III, Kelurahan Pekojan, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat. Spanduk itu bertuliskan 'Adili dan penjarakan Ahok. Tidak pantas jadi pemimpin Jakarta. Jaga bacotmu Ahok!!!'.
Kepala Satgas Satpol PP Kecamatan Tambora Ivand Adilyan Anugra mengatakan, spanduk itu diketahui dipasang sejak Minggu (13/11). Namun kini pihaknya telah menurunkan spanduk tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Foto: Dok. Satpol PP Kec Tambora |
Ivand juga mengatakan, sebelumnya pihaknya juga telah mencopot tiga spanduk bernada provokatif di kawasan kecamatan Tambora. "Itu kita turunin beberapa hari lalu, sebelum ada arahan dari Plt Gubernur DKI. Spanduk yang kita copot itu ada di kawasan Keluarahan Kalianyar dan Jembatan Lima," terang Ivand.
Sebelumnya, pihak Pemprov DKI juga telah mencopot baliho bertuliskan 'Tangkap Ahok' di Jalan H Fachrudin, Tanah Abang, Jakarta Pusat, telah dicopot. Polisi menegaskan bahwa spanduk yang bernada 'penghasutan' bisa dipidana.
Foto: Dok. Satpol PP Kec TamboraPenampakan setelah spanduk dicopot. |
"Terkait dengan kasus-kasus spanduk-spanduk yang terpasang yang tulisannya menghasut untuk melakukan perbuatan pidana, deliknya masih delik material. Maksudnya di Pasal 160 KUHP," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (14/11/2016).
Pasal 160 KUHP berbunyi 'Barang siapa di muka umum lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasarkan ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.'
Awi pun mengatakan pihak kepolisian akan mengajak Satpol PP untuk secara persuasif mengimbau pada masyarakat agar tidak memasang spanduk-spanduk serupa atau perbuatan yang bisa dikategorikan sebagai penghasutan. (jor/fjp)











































Foto: Dok. Satpol PP Kec Tambora
Foto: Dok. Satpol PP Kec Tambora