Kasus PNS Pengadilan Pemilik 19 Mobil, Gugatan Anak 12 Tahun ke KPK Kandas

Kasus PNS Pengadilan Pemilik 19 Mobil, Gugatan Anak 12 Tahun ke KPK Kandas

Rina Atriana - detikNews
Senin, 14 Nov 2016 18:07 WIB
Rohadi memeluk anaknya dan menangis histeris (rina/detikcom)
Jakarta - Gugatan anak Rohadi yang paling kecil, Reyhan (12) terhadap KPK tidak dapat diterima. Hakim tunggal Syahrul menganggap materi pokok telah disidangkan sehingga otomatis permohonan tak dapat diterima.

"Maka dari itu pengajuan praperadilan harus dinyatakan tidak dapat diterima," kata hakim Syahrul saat membacakan surat putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (14/11/2016).

Praperadilan yang diajukan ketiga kalinya ini terkait dengan status Rohadi sebagai tersangka gratifikasi dan pencucian uang. Sedangkan perkara yang sudah disidangkan adalah terkait dugaan suap Rp 300 juta di penanganan kasus Saipul Jamil.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Praperadilan diajukan Reyhan melalui pengacaranya, Tonin Singarimbun. Tonin mempersoalkan penyitaan demi penyitaan terhadap harta Rohadi yang dilakukan KPK serta menganggap bahwa Rohadi bukanlah penyelenggara negara.

Namun dikarenakan Reyhan masih di bawah umur dan menderita keterbelakangan mental, praperadilan ini selanjutnya juga diajukan oleh mantan istri Rohadi, Wahyu Hidayati.

Berdasarkan surat Rohadi yang diterima hakim Syahrul, Rohadi menyatakan bahwa tidak pernah menyuruh Reyhan maupun Wahyu untuk mengajukan praperadilan. Terlebih lagi, menurut Rohadi, dia sudah bercerai dengan Wahyu sejak 2015.

"Rohadi meminta agar proses hukum praperadilan ini dihentikan," ujar hakim Syahrul.

Praperadilan ini merupakan yang ketiga kalinya yang diajukan terkait penetapan tersangka Rohadi oleg KPK. Sebelumnya, pada Agustus 2016, hakim di PN Jakpus telah memutus bahwa praperadilan Rohadi tidak dapat diterima. Masih di bulan yang sama, hakim pada PN Jaksel menolak seluruhnya terhadap praperadilan yang diajukan.

"Mengadili menyatakan permohonan praperadilan aquo tidak dapat diterima," ungkap hakim.

Baik Reyhan, Rohadi, maupun istrinya tidak terlihat hadir di persidangan. Hanya ada tim kuasa hukum dari Reyhan dan Wahyu serta tim hukum dari KPK.



(rna/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads