"Maka dari itu pengajuan praperadilan harus dinyatakan tidak dapat diterima," kata hakim Syahrul saat membacakan surat putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (14/11/2016).
Praperadilan yang diajukan ketiga kalinya ini terkait dengan status Rohadi sebagai tersangka gratifikasi dan pencucian uang. Sedangkan perkara yang sudah disidangkan adalah terkait dugaan suap Rp 300 juta di penanganan kasus Saipul Jamil.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun dikarenakan Reyhan masih di bawah umur dan menderita keterbelakangan mental, praperadilan ini selanjutnya juga diajukan oleh mantan istri Rohadi, Wahyu Hidayati.
Berdasarkan surat Rohadi yang diterima hakim Syahrul, Rohadi menyatakan bahwa tidak pernah menyuruh Reyhan maupun Wahyu untuk mengajukan praperadilan. Terlebih lagi, menurut Rohadi, dia sudah bercerai dengan Wahyu sejak 2015.
"Rohadi meminta agar proses hukum praperadilan ini dihentikan," ujar hakim Syahrul.
Praperadilan ini merupakan yang ketiga kalinya yang diajukan terkait penetapan tersangka Rohadi oleg KPK. Sebelumnya, pada Agustus 2016, hakim di PN Jakpus telah memutus bahwa praperadilan Rohadi tidak dapat diterima. Masih di bulan yang sama, hakim pada PN Jaksel menolak seluruhnya terhadap praperadilan yang diajukan.
"Mengadili menyatakan permohonan praperadilan aquo tidak dapat diterima," ungkap hakim.
Baik Reyhan, Rohadi, maupun istrinya tidak terlihat hadir di persidangan. Hanya ada tim kuasa hukum dari Reyhan dan Wahyu serta tim hukum dari KPK.
(rna/asp)











































