Berdasarkan dakwaan Santoso yang dibacakan jaksa KPK di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (14/11/2016), uang suap diduga agar gugatan kasus perdata PT Mitra Maju Sukses (MMS) terhadap PT KTP dengan materi gugatan wanprestasi ditolak majelis hakim.
Berikut kronologi pemberian suap tersebut yang dilakukan beberapa saat setelah putusan dibacakan:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengacara PT KTP Raoul A Wiranatakusumah menghubungi Santoso dan menyampaikan keinginannya agar dimenangkan. Santoso menyarankan agar Raoul menemui Partahi dan selaku ketua majelis perkara tersebut.
13 April 2016
Raoul hendak menemui Partahi, namun karena Partahi tak ada di tempat, Raoul akhirnya menemui Casmaya yang juga merupakan salah satu anggota majelis hakim.
15 April 2015
Raoul datang ke PN Jakpus untuk kedua kali dan bertemu langsung dengan Partahi dan Casmaya di ruang hakim lantai 4.
Pertengahan Juni 2016
Raoul memperkenalkan anak buahnya, Ahmad Yani, ke Santoso. Lalu Santoso bertemu Raoul di PN Jakpus dan Raoul mengatakan akan memberikan uang sejumlah SGD 3 ribu untuk Santoso dan SGD 25 ribu untuk majelis hakim. Terungkap pula pesan Whatsapp dari Raoul kepada Ahmad Yani sesaat sebelum penyerahan uang.
"Nanti kamu samperin ke P Santoso"
"Kamu tegesin saja lagi yang saya ngomong tadi ke Pak Santoso"
"Bentuknya dollar singapura'
"Tipis"
"Buat urusan KTP"
"Bilang biar Pak San sodok ke boss"
"supaya deal"
Ahmad Yani membalas pesan tersebut dengan "OK nanti saya sampaikan".
20 Juni 2016
Pukul 16.48 WIB
Santoso memberitahu sikap majelis ke Raoul melalui sms isinya:
Ang 1 sdh ok tinggal musy besok sy ke ang 2
Raoul menanyakan:
Siapa? Kamu ok?
Dan Santoso menjawab:
Ok
22 Juni 2016
Raoul ke PN Jakpus dan bertemu Partahi. Raoul menyampaikan keinginannya agar majelis hakim memenangkan pihak tergugat dan mempercepat putusan perkara tersebut. Raoul juga menyampaikan akan memberikan SGD 25 ribu untuk mejalis hakim. Partahi mengucapkan terima kasih dan mengatakan nanti saja setelahnya.
24 Juni 2016
Ahmad Yani menukarkan Rp 300 juta menjadi SGD 30 ribu dengan sisa Rp 3 juta. Ahmad Yani diminta Raoul memisahkannya ke beberapa amplop. Amplop putih bertuliskan HK berisi SGD 25 ribu yang diperuntukkan untuk majelis hakim, dan amplop putih bertuliskan SAN yang berisi SGD 3 ribu untuk Santoso.
30 Juni 2016
Gugatan perdata nomor 503/PDT.G/2015/PN.JKT.PST diputus oleh majelis hakim dengan amar putusan 'menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima'.
Raoul menghubungi Santoso via sms:
Baik beh, sebenarnya kita maunya gugatan ditolak tapi kita ambil ini sebagai berkah yang terbaik. Keadaan kahar diakui beh sama majelis.
Dijawab Santoso dengan:
Ya Raul hanya itu yang bisa kita bantu.
Saat hendak absen pulang, Santoso bertemu Casmaya yang saat itu Santoso ditanya mengenai rencana pemberian uang oleh Raoul. Besoknya Santoso menghubungi Ahmad Yani.
Pukul 17.54 WIB
Bertempat di Jalan Yusuf Adiwinata, Menteng, Jakarta Pusat, Santoso menerima amplop dari Ahmad Yani yang berisi SGD 25 ribu dengan kode HK serta amplop bertuliskan SAN yang berisi SGD 3 ribu. Setelah itu Santoso pulang dan ditangkap KPK di Jalan Pramuka. (rna/asp)











































