Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan, terlapor dalam hal ini Ahok akan menghadirkan saksi ahli seorang pakar tafsir dari Mesir. "Itu kan dari pihak terlapor, pihak terlapor kan boleh. Yang terlapor ambil (saksi ahl) dari Mesir silakan," kata Jenderal Tito kepada wartawan usai upacara HUT ke-71 Korps Brimob di lapangan Mako Brimob, Depok, Jawa Barat (14/11/2016).
Menurut Tito, adalah hak Ahok sebagai terlapor menghadirkan saksi ahli dari luar negeri. Hal ini juga terjadi dalam kasus pembunuhan Mirna dengan tersangka Jessica yang mendatangkan saksi dari Australia. "Seperti Jessica mengambil dari Australi, silakan," kata Tito.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebanyak 20 saksi ahli diundang saat gelar perkara besok. Saksi ahli yang diundang, kata Boy, terdiri dari 3 bidang kompetensi ilmu. Keahlian mereka antara lain di bidang: agama, bahasa dan pidana. (erd/erd)










































