Kasus bermula saat Cybex gmbH mengajukan permohonan pendaftaran merek ke Direktorat Merek Kemenkum HAM pada 19 Juni 2015. Selain di Indonesia, Cybex gmbH telah terdaftar mereknya berbagai negara seperti di Jerman, Lebanon, Replubik Hondura, Replubik Honduras, Kanada, dan Uni Eropa.
Namun ternyata berkas itu tidak diterima karena ada kesamaan dengan merek lain yang sebelumnya didaftarkan yaitu merek Cybex yang diproduksi pengusaha asal Surabaya, Samuel Hadi Wiyoto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Alhasil, Cybex gmbH gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 19 September 2016 dan telah memasuki tahap pembuktian.
"Ya, kita lihat nanti karena buktinya sudah. Kalau dari tergugat barang dan kalau dari pihak kami brosur," ujar kuasa hukum Cybex gmbH, Mansur kepada wartawan usai persidangan di PN Jakpus, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (14/11/2016).
Sementara kuasa hukum Subex Surabaya, Yanto mengatakan bukti yang ditunjukan pihak tergugat diragukan. Pasalnya bukti yang diajukan ke hakim berupa salinan dokumen.
"Pada prinsipnya dokumen yang diajukan ke hakim harus aslinya, tanpa asli kita ragukan," kata Yanto.
Yanto jelaskan dalam persidangan tadi, pihaknya telah menyodorkan bukti berupa barang yang dijual dan bukti lisensi merek yang terdaftar di Indonesia. Selain itu pihaknya juga menyertakan bukti iklan produknya.
"Ya sekarang terpulang kembali dari hakimnya. Kalau tadi mereka menyertakan salah satu bukti dokumen bahasa Spanyol, kalau hakim kan bukti yang ditunjukan harus terjemahan Indonesia. Nah tadi dia menyerahkan dokumen yang translate Inggris-Indonesia. Nah itu kita persoalkan, tapi semua kembali pada hakimnya," pungkas Yanto. (edo/asp)










































