Sengketa Merek, Perusahaan Kereta Dorong Bayi Jerman Gugat Cybex Lokal

Sengketa Merek, Perusahaan Kereta Dorong Bayi Jerman Gugat Cybex Lokal

Edward Febriyatri Kusuma - detikNews
Senin, 14 Nov 2016 16:32 WIB
Sengketa Merek, Perusahaan Kereta Dorong Bayi Jerman Gugat Cybex Lokal
Ilustrasi (dok.detikcom)
Jakarta - Produsen kereta dorong bayi asal Jerman, Cybex gmbH kaget pendaftaran merek di Indonesia tidak disetujui Kementerian Hukum dan HAM karena sudah ada stroller dengan merek yang mirip dengan merek Cybex. Atas hal itu, langkah hukum pun diambil.

Kasus bermula saat Cybex gmbH mengajukan permohonan pendaftaran merek ke Direktorat Merek Kemenkum HAM pada 19 Juni 2015. Selain di Indonesia, Cybex gmbH telah terdaftar mereknya berbagai negara seperti di Jerman, Lebanon, Replubik Hondura, Replubik Honduras, Kanada, dan Uni Eropa.

Namun ternyata berkas itu tidak diterima karena ada kesamaan dengan merek lain yang sebelumnya didaftarkan yaitu merek Cybex yang diproduksi pengusaha asal Surabaya, Samuel Hadi Wiyoto.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Cybex gmbH menganggap Cybex Surabaya dianggap menjiplak merek miliknya. Sebab tidak ditemukan unsur huruf lain yang berbeda. Kedua merek tersebut sama-sama terdiri dari unsur huruf C-Y-B-E-X. Selain itu, Cybex Surabaya juga membuat tempat tidur bayi dengan merek serupa.

Alhasil, Cybex gmbH gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 19 September 2016 dan telah memasuki tahap pembuktian.

"Ya, kita lihat nanti karena buktinya sudah. Kalau dari tergugat barang dan kalau dari pihak kami brosur," ujar kuasa hukum Cybex gmbH, Mansur kepada wartawan usai persidangan di PN Jakpus, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (14/11/2016).

Sementara kuasa hukum Subex Surabaya, Yanto mengatakan bukti yang ditunjukan pihak tergugat diragukan. Pasalnya bukti yang diajukan ke hakim berupa salinan dokumen.

"Pada prinsipnya dokumen yang diajukan ke hakim harus aslinya, tanpa asli kita ragukan," kata Yanto.

Yanto jelaskan dalam persidangan tadi, pihaknya telah menyodorkan bukti berupa barang yang dijual dan bukti lisensi merek yang terdaftar di Indonesia. Selain itu pihaknya juga menyertakan bukti iklan produknya.

"Ya sekarang terpulang kembali dari hakimnya. Kalau tadi mereka menyertakan salah satu bukti dokumen bahasa Spanyol, kalau hakim kan bukti yang ditunjukan harus terjemahan Indonesia. Nah tadi dia menyerahkan dokumen yang translate Inggris-Indonesia. Nah itu kita persoalkan, tapi semua kembali pada hakimnya," pungkas Yanto. (edo/asp)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini