"Betul, sudah kita tahan," kata Kapolsek Kuta, Badung, Kompol Wayan Sumara pada detikcom, Senin (14/11/2016).
Pencurian ini terjadi pada 7 November 2016 di Kuta Square. Oleg bersama rekannya mendatangi toko Rip Curl sekitar pukul 19.00 WITa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pramuniaga tersebut tengah sibuk melayani rekan Oleg yang tampak tertarik dengan sebuah kamera aksi. Melihat kesempatan itu, Oleg langsung menggondol salah satu papan berukuran sekitar 200 x 50 cm dari display toko tersebut.
Aksi Oleg disaksikan penjaga toko sebelah yang langsung menanyakan ke pramuniaga Rip Curl, soal papan surfing tersebut. Pramuniaga Rip Curl itu langsung meminta bantuan sekuriti untuk mengejar Oleg.
Saat pengejaran berlangsung, rekan Oleg di dalam toko langsung meninggalkan lokasi kejadian. Namun, Oleg berhasil ditangkap sekuriti beserta barang curiannya senilai Rp 9,6 juta.
"Motifnya, karena dia ingin sekali main surfing di Bali tapi dia tidak punya papan dan modal untuk membelinya. Jadi dia mencuri itu," ujar Kapolsek Kuta.
Kini Oleg ditahan di Mapolsek Kuta dan dijerat pasal pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (fdn/fdn)











































