"Iya tadi saya bertemu dan mengunjungi Ibu Yusniar. Saya melihatnya dia ini sebagai korban, karena si ibu ini masih muda dan dia sendiri mengaku sudah pasrah," ujar Akbar di Rutan kelas I Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (14/11/2016).
Yusniar (27) merupakan ibu rumah tangga asal Tamalate. Dia dipidana karena memposting status di media sosial yang dianggap mencemarkan nama baik anggota DPRD Jeneponto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus Yusniar sendiri sudah masuk dan disidangkan di Pengadilan Negeri Makassar. Yusniar didakwa karena telah melanggar UU ITE dan terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara. (adf/dhn)