Seskab Mengaku Surat Grasi Antasari Azhar Belum Sampai Meja Presiden

Seskab Mengaku Surat Grasi Antasari Azhar Belum Sampai Meja Presiden

Aditya Mardiastuti - detikNews
Senin, 14 Nov 2016 15:58 WIB
Antasari Azhar (grandy/detikcom)
Jakarta - Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengaku belum menerima surat grasi yang ditujukan oleh mantan Ketua KPK Antasari Azhar. Pramono menyebut akan mengecek keberadaan surat tersebut di kantornya.

"Sampai hari ini belum ada, nanti kami cek," kata Pramono di kantornya, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (14/11/2016).

Sebelumnya kuasa hukum Antasari, Boyamin Saiman, mengatakan permohonan grasi kliennya itu sudah diterima pihak istana.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya sudah dapat informasi dari Mahkamah Agung (MA) berkas permohonan sudah dikirim MA ke istana," ujar Boyamin saat diwawancara detikcom.

Boyamin menjelaskan, permohonan grasi ini bukanlah permohonan kedua. Dia mengatakan, permohonan grasi yang dulu tidak bisa dianggap permohonan pertama karena terbendung UU Grasi yang menyatakan batas waktu grasi haruslah 1 tahun pasca putusan pengadilan inkrah.

Menurut Boy, pasca dikeluarkan putusan MK yang mengubah soal tenggat waktu permohonan grasi, permohonan grasi yang dulu tak bisa diartikan ditolak.

"Jadi putusan MK soal UU Grasi mengatakan, permohonan grasi yang tidak bisa diterima karena aturan hukum yang dulu tidak bisa diterima. Artinya ini bukan permohonan grasi kedua, tapi permohonan grasi kembali. Ibarat pengadilan kalau putusan tidak diterima kan bisa mengajukan lagi," jelas Boy.

Antasari dihukum 18 tahun penjara karena dinilai menjadi otak pembunuhan Nasrudin. Motifnya adalah cinta segi tiga antara Antasari-Rani-Nasrudin. Antasari curhat ke Sigit Haryo Wibisono dan kemudian Sigit meminta bantuan perwira menengah Kombes Wiliardi Wizard. Setelah itu, Williardi mencari tim eksekutor yaitu Edo dkk.

Akhirnya Antasari dinilai bersalah di semua tingkatan hukum. Dari 3 hakim tingkat pertama, 3 hakim tingkat banding dan 8 hakim agung, satu hakim agung yang memutuskan Antasari Azhar bebas murni dan tidak terlibat kasus pembunuhan tersebut. Hakim agung itu adalah Prof Dr Surya Jaya yang menyatakan bahwa benar Antasari pernah curhat soal kasusnya dengan Sigit Haryo. Tetapi tidak ada satu pun kata dan kalimat yang menyuruh Sigit Haryo Wibisono untuk menghabisi nyawa Nasrudin.

Salah satu misteri kematian Nasrudin adalah baju yang ia pakai saat tertembak. Setelah tertembak, Nasrudin dibawa ke RS Mayapada untuk ditangani dan diteruskan ke RSCM. Tapi hingga hari ini, baju Nasrudin itu tidak pernah sampai ke persidangan, padahal merupakan bukti kuat di kasus ini. Antasari pun menggugat RS Mayapada dan masih diproses di tingkat kasasi. (ams/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads