"Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan menerima hadiah atau janji yaitu menerima pemberian uang yang jumlah seluruhnya SGD 28 ribu dari Raoul Adhitya Wiranatakusumah melalui Ahmad Yani," kata jaksa Asri Irawan saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (14/11/2016).
Sehari-hari, Santoso merupakan panitera pengganti di PN Jakpus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Raoul adalah pengacara dari PT KTP, sedangkan Ahmad Yani adalah anak buahnya. Komunikasi hingga terjadi pemberian uang terjadi dalam kurun waktu 22-30 Juni 2016.
Terjadi pertemuan sebanyak 3 kali antara Raoul dan majelis hakim Casmaya maupun Partahi di pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pertemuan pertama ia bertemu dengan Casmaya, kedua bertemu dengan keduanya, dan ketiga hanya bertemu dengan Partahi.
Pada pertemuan kedua Raoul sempat menyampaikan keinginannya untuk dimenangkan. Sebagai pihak tergugat, ia ingin gugatan PT MMS ditolak majelis hakim.
"Raoul menyampaikan keinginannya agar majelis hakim memenangkan pihak tergugat dan mempercepat putusan perkara tersebut. Raoul juga menyampaikan akan memberikan SGD 25.000 untuk mejalis hakim. Partahi mengucapkan terima kasih dan mengatakan nanti saja setelahnya," tutur jaksa penuntut umum.
Casmaya juga menurut jaksa sempat menanyakan kepada Santoso terkait rencana pemberian uang dari Raoul. Santoso kemudian menghubungi Ahmad Yani untuk memastikan pemberian tersebut.
Uang diberikan Ahmad Yani kepada Santoso di Jalan Yusuf Adiwinata, Menteng, Jakarta Pusat, beberapa jam setelah putusan dibacakan pada 30 Juni 2016. Santoso menerima amplop dari Ahmad Yani yang berisi SGD 25 ribu dengan kode HK serta amplop bertuliskan SAN yang berisi SGD 3 ribu. Akibat perbuatannya, Santoso didakwa melanggar Pasal 12 huruf c jo Pasal 12 huruf b UU Tipikor. (rna/asp)