Keputusan untuk tidak menghadiri gelar perkara tersebut, kata Bambang, semata untuk menjaga independensi Kepolisian RI. Atas undangan tersebut Komisi III DPR mengepresiasi Polri. "Namun tanpa mengurangi rasa hormat kami, Komisi III sepakat tidak hadir untuk menjaga independensi Polri sebagai institusi sebagaimana diamanatkan undang-undang," kata Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo melalui keterangan tertulisnya, Senin (14/11/2016).
Menurut Bambang, sebagai lembaga politik, DPR tentu tak bisa lepas dari berbagai kepentingan partai yang ada di dalamnya. Komisi III DPR akan melakukan pengawasan dengan mengacu pada tata tertib dewan dan UU MD3.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami juga menyadari posisi Kapolri yang sangat dilematis," tambah politikus Partai Golongan Karya itu.
Bambang berharap Kapolri tetap berdiri tegak lurus pada upaya penegakan hukum berdasarkan UU yang berlaku tanpa gentar pada tekanan publik maupun tekanan pihak-pihak tertentu.
Gelar perkara Ahok rencananya akan digelar Selasa besok mulai pukul 09.00 WIB pagi. Badan Reserse dan Kriminal Polri mengundang 20 saksi dalam gelar perkara tersebut. Selain saksi yang memiliki keahlian di bidang agama, bahasa dan
pidana, penyelidik juga mengundang pihak luar lainnya.
Mereka yang diundang adalah anggota Komisi Kepolisian Nasional, Ombudsman hingga pimpinan atau anggota Komisi III Dewan
Perwakilan Rakyat. Namun mereka yang dari pihak luar ini diundang sebagai pengawas alias tidak ikut dalam subtansi gelar
perkara. (erd/van)










































