Kuasa hukum Reyhan, Tonin Singarimbun mengatakan, putusan akan dibacakan hakim tunggal Syahrul. Padahal, seperti diketahui belum genap seminggu persidangan prapreadilan dilangsungkan.
"Akan dibacakan putusan, tapi kemungkinan kita akan minta ditunda. Ini kan belum seminggu," kata Tonin saat dikonfirmasi, Senin (14/11/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita akan minta bareng saja waktunya," tutur Tonin.
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, 7 November 2016 lalu, Rohadi menyatakan akan mencabut praperadilan yang diajukan anaknya. Ia pun meminta izin kepada majelis hakim untuk diberi kesempatan keluar dari Rutan Guntur untuk menghadiri sidang praperadilan tersebut.
"Saya tidak menghendaki praperadilan, dan anak saya masih di bawah umur. Saya minta mencabutnya, Yang Mulia," tutur Rohadi kala itu.
Hakim Sumpeno kemudian mengingatkan agar Rohadi menyiapkan surat pencabutan perkara tersebut. Sebab dia tak ingin izin yang diberikan kepada terdakwa kasus suap perkara Saipul Jamil ini tidak dimaksimalkan.
"Anak saya cacat mental dan supaya saya menyampaikan pencabutan praperadilan," katanya.
Sidang perdana pembacaan gugatan digelar pada 9 November 2017. Pembuktian dari kedua belah pihak dilakukan hanya sehari pada Kamis, 10 November. Awalnya, hakim Syahrul akan membacakan putusan pada Jumat (11/11), hanya saja Tonin yang ada keperluan ke luar kota meminta ditunda hingga Senin hari ini pukul 15.00 WIB.
(rna/asp)











































