Mereka yang diundang adalah anggota Komisi Kepolisian Nasional, Ombudsman hingga pimpinan atau anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat. Namun mereka yang dari pihak luar ini diundang sebagai pengawas alias tidak ikut dalam subtansi gelar perkara.
"Dari eksternal ada Kompolnas, Ombusdman ada undangan pada Komisi III (DPR) untuk menjadi pengawas tidak ikut gelar perkara tapi mengawasi," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri, Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar kepada wartawan di kantornya, jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (15/11/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT











































