Komisi III DPR Akan Diundang Sebagai Pengawas di Gelar Perkara Ahok

Komisi III DPR Akan Diundang Sebagai Pengawas di Gelar Perkara Ahok

Tri Aljumanto - detikNews
Senin, 14 Nov 2016 14:24 WIB
Komisi III DPR Akan Diundang Sebagai Pengawas di Gelar Perkara Ahok
Foto: Rengga Sancaya
Jakarta - Badan Reserse dan Kriminal Markas Besar Kepolisian RI mengundang 20 saksi dalam gelar perkara Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang akan dilakukan Selasa (15/11/2016) besok. Selain saksi yang memiliki keahlian di bidang agama, bahasa dan pidana, penyelidik juga mengundang pihak luar lainnya.

Mereka yang diundang adalah anggota Komisi Kepolisian Nasional, Ombudsman hingga pimpinan atau anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat. Namun mereka yang dari pihak luar ini diundang sebagai pengawas alias tidak ikut dalam subtansi gelar perkara.

"Dari eksternal ada Kompolnas, Ombusdman ada undangan pada Komisi III (DPR) untuk menjadi pengawas tidak ikut gelar perkara tapi mengawasi," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri, Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar kepada wartawan di kantornya, jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (15/11/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Boy, kehadiran pihak di luar formasi itu dalam rangka untuk memperkuat pengawasan di dalam proses gelar perkara. Nantinya gelar perkara akan dibuka oleh Kepala Bareskrim Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmanto kemudian dilanjutkan pemaparan tentang kasus oleh penyelidik. (erd/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads