Saksi Kasus e-KTP Mario Bernardo Merupakan Terpidana Kasus Suap

Saksi Kasus e-KTP Mario Bernardo Merupakan Terpidana Kasus Suap

Rini Friastuti - detikNews
Senin, 14 Nov 2016 13:19 WIB
Saksi Kasus e-KTP Mario Bernardo Merupakan Terpidana Kasus Suap
Gedung KPK (Foto: Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta - Penyidik KPK memanggil Mario Cornelio Bernardo berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pengadaan proyek e-KTP. Mario merupakan pengacara yang berusaha menyuap staf Mahkamah Agung (MA) Djodi Supratman.

Dari catatan detikcom, Senin (14/11/2016) kabar tentang Mario terakhir yaitu ketika MA menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukannya. Mario pun tetap dihukum 4 tahun penjara.

Hari ini, Mario dipanggil untuk memberikan keterangan berkaitan dengan kasus korupsi e-KTP. Namun belum diketahui pasti apa saja yang akan digali dari Mario.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mario yang merupakan advokat dari kantor hukum Hotma Sitompul and Associates itu terseret kasus penyuapan yang berawal saat Mario menjadi pengacara pelapor kasus korban penipuan. Akibat terdakwa kasus penipuan tersebut divonis lepas oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), si pelapor meminta bantuan Mario supaya mengurus bagaimana caranya agar terdakwa divonis bersalah dan masuk penjara.

Mario pun menyanggupi dan menghubungi makelar kasus (markus) yang sehari-hari sebagai pegawai MA, Djodi. Dari Djodi, kasus akan diurus lagi oleh staf kepaniteraan MA, Suprapto, yang mempunyai akses langsung ke majelis hakim.

Namun tidak ada yang gratis. Suprapto meminta sejumlah uang ke Djodi. Djodi lalu meneruskan ke Mario. Disepakati uang putusan agar terlapor masuk bui sebesar Rp 300 juta. Namun saat uang dikirim Djodi ke Suprapto, Djodi ditangkap petugas KPK pada 25 Juli 2013. Alhasil, markus tersebut pun terbongkar.

Pada 2 Juli 2014, ketua majelis kasasi Dr Artidjo Alkostar dengan anggota M Askin dan MS Lumme menolak kasasi Mario. Pengacara dari kantor Hotma Sitompul & Associates itu pun harus menghuni bui selama 4 tahun penjara.

Mario tidak terima dan mengajukan PK. Apa kata MA?

"Menolak permohonan PK Mario Cornelio Bernardo," putus majelis PK.

Perkara dengan nomor 64 PK/Pid.Sus/2016 itu diputus oleh ketua majelis HM Syarifuddin dengan anggota Andi Samsan Nganro dan Syamsul Rakan Chaniago pada 29 Juni 2016. Adapun Djodi divonis 2 tahun penjara. (dhn/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads