Hakim Anwar saat membacakan putusan mengatakan uang tersebut untuk pengaturan majelis hakim yang akan menangani kasus Saipul Jamil dan mengupayakan vonis ringan. Di mana selanjutnya kasus tersebut diketuai oleh hakim Ifa Sudewi yang merupakan Wakil Ketua PN Jakut.
"Mengadili menyatakan terdakwa Kasman alias Kasman Sangadji telah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut pada dakwaan ke-1 dan dakwaan alternatif kedua," kata ketua majelis hakim Mas'ud di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jl Bungur besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (14/11/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemberian pertama, uang diserahkan Rp 50 juta kepada Rohadi oleh pengacara Saipul lainnya, Berthanathalia. Uang tersebut untuk pengurusan penunjukkan majelis hakim penanganan kasus Saipul Jamil. Kemudian pemberian kedua kepada Rohadi adalah Rp 250 juta. Pemberian ini dimaksudkan agar Rohadi membantu mengupayakan vonis yang ringan terhadap Saipul Jamil.
Rp 300 juta kepada Rohadi diperoleh Bertha dari kakak Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah. Kasman selaku ketua tim pengacara disebut hakim mengetahui dan menyetujui pemberian tersebut.
"Diperoleh fakta hukum bahwa terdakwa selaku koordinator penasihat hukum mengetahui atau mengiyakan dalam pengurusan perkara Saipul Jamil, Bertha telah bertemu Rohadi yang telah menawarkan bantuan dalam pengurusan penunjukkan majelis hakim atas perkara Saipul Jamil," kata Anwar.
Hal memberatkan terkait Kasman yakni yang bersangkutan dianggap telah merusak citra advokat dan tidak mengakui perbuatannya. Sementara hal meringankan adalah bahwa Kasman tidak pernah terjerat tindak pidana dan berlaku sopan di pengadilan.
Kasman terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. (rna/asp)











































