"Enggak apa-apa. Wajar saja. Kita aja sama istri juga evaluasi kan kadang-kadang," tanggap Ahok dengan santai di Rumah Lembang, Jl Lembang No. 27, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (14/11/2016).
Menurut Ahok, dukungan yang diberikan partai kepada pasangan calon tidak dapat ditarik, sebab hal itu sudah tertera dalam aturan KPU.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Ketua Umum Partai NasDem yang merupakan partai pendukung Ahok di Pilgub DKI, akan mengambil langkah sesuai hasil gelar perkara. Bareskrim Polri akan melakukan gelar perkara terkait pidato kontroversial Ahok di Kepulauan Seribu.
"Kalau Ahok tersangka, kita evaluasi dengan dia. Hal satu aspek yuridis hukum dan moralitas. Moralitas kita sebagai partai pendukung," kata Surya Paloh di Kantor DPP NasDem, Jl RP Soeroso, Gondangdia, Jakarta Pusat, Jumat (11/11).
Soal evaluasi dukungan juga dilontarkan oleh Sekjen PPP kubu Djan Dimyati Natakusumah. Ia mengatakan ada beberapa alasan terkait evaluasi dukungan tersebut.
"Iya, (dukungan) akan kami evaluasi dan kaji lagi. Dalam pekan ini kami akan rapatkan," kata Dimyati melalui pesan singkat.
Dimyati tidak memungkiri salah satu alasannya adalah isu dugaan penistaan agama Ahok terkait Al Maidah 51. Selain itu, alasan utamanya adalah rekomendasi dari para ulama.
(nkn/imk)











































