Kasus Korupsi e-KTP, KPK Periksa Pengacara dari Kantor Hukum Hotma Sitompul

Kasus Korupsi e-KTP, KPK Periksa Pengacara dari Kantor Hukum Hotma Sitompul

Rini Friastuti - detikNews
Senin, 14 Nov 2016 12:37 WIB
Kasus Korupsi e-KTP, KPK Periksa Pengacara dari Kantor Hukum Hotma Sitompul
Gedung KPK (Foto: Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta - Penyidik KPK terus mengebut pemeriksaan saksi-saksi berkaitan dengan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Salah satu saksi yang diperiksa merupakan seorang pengacara dari kantor hukum Hotma Sitompul and Associates.

"Saksi atas nama Mario Cornelio Bernardo, pengacara dari kantor hukum Hotma Sitompul and Associates. Diperiksa untuk tersangka Sugiharto," kata Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati, Senin (14/11/2016).

Selain itu, penyidik KPK juga memeriksa saksi lainnya yaitu Azmin Aulia selaku Direktur PT Gajendra Adhi Sakti, Indri Mardiani selaku karyawan Perum Percetakan Negara, dan Husni Fahmi selaku staf Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi BPPT.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Keduanya (Indri dan Husni) diperiksa sebagai saksi untuk IR (Irman, eks Dirjen Dukcapil Kemendagri)," kata Yuyuk.

Untuk kasus ini KPK telah menetapkan dua orang tersangka, yakni eks Dirjen Dukcapil Kemendagri, Irman, dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri, Sugiharto. Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. (rni/dhn)


Berita Terkait