"Ya silakan saja kalau ada perdamaian, itu kan urusan mereka kedua belah pihak. Yang jelas kalau perkara tetap jalan terus," ujar Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Budi Hermanto, kepada detikcom, Senin (14/11/2016).
Kasus pencemaran nama baik adalah delik aduan, di mana pelapor dapat mencabut laporannya. Penyidik dapat menghentikan (SP3) kasus tersebut sepanjang ada surat pernyataan perdamaian dari kedua belah pihak dan ada permohonan pencabutan laporan dari pelapor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Perdamaian itu bukan ranah kami, ranah kami penyidikan. Tetapi kalau mau berdamai pun silakan, hanya saja kami kapasitasnya bukan untuk memediasi," imbuhnya.
Namun sampai saat ini, kata Budi, pihaknya belum menerima permohonan pencabutan laporan dari pihak pelapor. "Sejauh ini kan belum ada pedamaian belum ada pencabutan sehingga penyidik terus melakukan proses hukumnya tetap kita jalankan," terang Budi.
Tetapi Budi memberi sinyal, apabila nantinya Ario dan Aryani mencabut laporannya dan menempuh jalan damai dengan Mario, bukan tidak mungkin kasus pencemaran nama baik itu akan dihentikan.
"Ya bisa saja kalau ada perdamaian antara kedua pihak dan permohonan pencabutan laporan, bisa saja dihentikan. Tetapi tidak serta merta begitu dicabut terus proses pengidikan dihentikan, ada prosedurnya dan nanti kami gelar terlebih dahulu," pungkasnya.
Dalam pemeriksaan pada Kamis (13/11) lalu, Mario menyampaikan harapan agar kasus tersebut diselesaikan secara damai dan kekeluargaan.
"Pokoknya tujuannya mencapai kedamaian karena ini urusan keluarga , penyelesaian sebagai keluarga yang baik," kata Mario di Mapolda Metro Jaya, Kamis (3/11) lalu.
Ia berharap dengan begitu, kehidupan antara kedua pihak bisa berjalan dengan rukun dan damai. "Secara kekeluargaan, damai indah sehingga kami semua hidup dalam masyarakat yang lebih rukun," tambah Mario. (mei/aan)











































