Mantan anggota DPR itu diajukan ke Pengadilan Tipikor terkait kasus suap Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) dan pencucian uang. Wa Ode didakwa menerima suap Rp 6,25 miliar dari tiga pengusaha, Fahd El-Fouz, Paulus Nelwan, dan Abram Noach Mambu untuk memuluskan pengalokasian DPID.
Atas kejahatan itu, KPK lalu menyita sejumlah uang dari tangan Wa Ode. Jaksa kemudian menuntut Wa Ode selama 4 tahun penjara untuk kasus korupsi dan 10 tahun penjara untuk kasus pencucian uangnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tidak terima, Wa Ode lalu mengajukan peninjauan kembali. Apa kata MA?
"Menolak peninjauan kembali pemohon," demikian dilansir panitera MA yang dikutip detikcom dari websitenya, Senin (14/11/2016).
Baca Juga: MA Tolak PK Wa Ode Nurhayati di Kasus Korupsi DPID
Duduk sebagai ketua majelis hakim agung Timur Manurung dengan anggota Prof Dr Surya Jaya dan Surachmin. Nah, dalam putusan PK itu, MA merevisi uang yang dirampas yaitu barang bukti 296 berupa uang Rp 10 miliar. Bila sebelumnya dirampas untuk negara, kini dikembalikan kepada Wa Ode.
"Uang Rp 10 miliar tidak dapat dibuktikan tindak pidana asalnya, tindak pidana pokoknya dan sebaliknya terpidana (Wa Ode Nurhayati) dapat membuktikan sebaliknya bahwa uang Rp 10 miliar bukan dari hasil tindak pidana kejahatan melainkan bisnis dan usaha sebelum menjadi anggota Badan Anggaran DPR," ucap majelis yang diketok pada 14 Mei 2015 lalu.
Majelis menyatakan keluarga Wa Ode mempunyai usaha dan bisnis sebelum menjadi anggota DPR. Siapa saja boleh mempunyai uang yang banyak yang diperoleh secara sah, benar atau halal dan tidak melanggar hukum.
"Terpidana berprofesi sebagai pengusaha yang bergerak di bidang pengadaan alat peraga untuk sekolah di Wakatobi dan Palangkaraya, pengadaan komputer untuk sekolah dan kantor, penyalur utama bahan bangunan di Kabupaten Buton, jual beli Hp, usaha keluarga berupa konveksi di Kabupaten Merauke sert aperkebunan cengkeh di Seram Maluku dan usaha yang dilakukan terpidana merupakan warisan dari orang tua," ucap majelis dengan suara bulat. (asp/dhn)











































