Mengetahui ayahnya dijerat pasal pencucian uang, anak bungsunya yang baru berusia 12 tahun, Reyhan Satria Negara (12) mengajukan gugatan praperadilan kepada KPK. Sebelum Rohadi dibekuk KPK, ia dan Reyhan tinggal di salah satu rumahnya di Perumahan Harapan Baru Regency, Kelurahan Kota Baru, Bekasi Barat.
Tetangga sekitar rumah Rohadi, Sukardi, mengatakan terkadang Reyhan sering diantar jemput sekolah oleh Rohadi. Anak bungsunya itu kerap menumpangi sedan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kekayaan Rohadi di warga setempat cukup dikenal karena memiliki berbagai kendaraan yang cukup mencolok. Selain Camry, juga Alphard dan Pajero. Namun setelah Rohadi ditangkap KPK, pihak leasing mobil Alphard tersebut mencari-cari Rohadi karena berapa bulan terakhir cicilan mobil tidak berjalan lancar.
"Setelah ditangkap KPK, jalan dua bulan, orang leasing nyari dia, nagih mobil Alphard. Mungkin mobilnya kredit karena enggak dibayar-bayar dicari orang," ujar Sukardi.
Petugas keamanan setempat, Sutisna mengaku mobil Rohadi ada tiga di rumah tersebut. Tetapi Rohadi kalau berangkat bekerja memilih memakai taksi atau ojek.
"Salah satunya Pajero warna putih, terus ada Camry dan Alphard. Tapi kalau kerja dia suka pakai ojek atau taksi," kata Sutisna yang akrab disapa Utis.
Utis mengatakan Rohadi sudah 13 tahun tinggal di rumah tersebut. Kehidupannya pun mulai sejahtera sejak tinggal di rumah itu.
"Semenjak pindah ke sini mulai sejahtera. Dulu awal-awal dia beli rumah kredit bahkan sempat disusahkan kreditnya," paparnya.
Belakangan terungkap, selain tinggal di Harapan Baru, Rohadi juga tinggal di dua unit rumah mewah di The Royal Residence, Jakarta Timur. Satu unit rumah itu dibanderol Rp 3 miliar. Kini dua unit rumah mewah itu telah disita KPK.
Jejak Rohadi terendus KPK dan mencokoknya saat menerima sejumlah uang di kasus Saipul Jamil. Ia lalu dijerat dengan pasal berlapis yaitu penyuapan, gratifikasi dan pencucian uang. Atas status itu, selain Reyhan, anak pertama Rohadi, Ryan Seftriadi juga menggugat KPK. Ryan yang juga CPNS di Mahkamah Agung (MA) menggugat KPK dua kali di PN Jakpus dan PN Jaksel, dan dua-duanya kandas. Kini giliran Reyhan yang menggugat KPK.
"Saya tidak menghendaki praperadilan, dan anak saya masih di bawah umur. Saya minta mencabutnya, Yang Mulia," kata Rohadi dalam sidang beberapa waktu lalu.
"Anak saya cacat mental dan supaya saya menyampaikan pencabutan praperadilan," kata Rohadi.
Rohadi bisa saja meminta gugatan Reyhan dicabut. Tapi nyatanya, kasus praperadilan itu masih berlangsung.
(edo/asp)











































