Kuasa Hukum: Infonya Grasi Antasari Azhar Sudah Diterima Istana

Kuasa Hukum: Infonya Grasi Antasari Azhar Sudah Diterima Istana

Rivki - detikNews
Senin, 14 Nov 2016 09:17 WIB
Antasari Azhar/ Foto: Agung Pambudhy
Jakarta - Eks Ketua KPK Antasari Azhar sudah mengajukan grasinya untuk mendapatkan pengampunan dari Presiden Joko Widodo. Kuasa hukum Antasari Azhar, Boyamin Saiman, mengatakan, permohonan grasi itu sudah diterima pihak istana.

"Saya sudah dapat informasi dari Mahkamah Agung (MA) berkas permohonan sudah dikirim MA ke istana," ujar Boyamin saat diwawancara detikcom, Senin (14/11/2016).

Boyamin mengatakan, pihaknya akan ke MA pada Rabu esok untuk mengecek surat permohonan grasi tersebut. Boyamin mengatakan berkas permohonan Antasari Azhar hanya 20 halaman.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau berkasnya enggak tebal, cuma 20 halaman. Lebih tebal permohonan grasi yang dulu," ujarnya.

Boyamin menjelaskan, permohonan grasi ini bukanlah permohonan kedua. Dia mengatakan, permohonan grasi yang dulu tidak bisa dianggap permohonan pertama karena terbendung UU Grasi yang menyatakan batas waktu grasi haruslah 1 tahun pasca putusan pengadilan inkrah.

Menurut Boy, pasca dikeluarkan putusan MK yang mengubah soal tenggat waktu permohonan grasi, permohonan grasi yang dulu tak bisa diartikan ditolak.

"Jadi putusan MK soal UU Grasi mengatakan, permohonan grasi yang tidak bisa diterima karena aturan hukum yang dulu tidak bisa diterima. Artinya ini bukan permohonan grasi kedua, tapi permohonan grasi kembali. Ibarat pengadilan kalau putusan tidak diterima kan bisa mengajukan lagi," jelas Boy. (rvk/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads