Gelar Perkara Pidato Ahok, Pakar Hukum: Tak Ada yang Dilanggar Kalau Terbuka

Gelar Perkara Pidato Ahok, Pakar Hukum: Tak Ada yang Dilanggar Kalau Terbuka

Rivki - detikNews
Senin, 14 Nov 2016 06:54 WIB
Gelar Perkara Pidato Ahok, Pakar Hukum: Tak Ada yang Dilanggar Kalau Terbuka
Foto: Hasan Alhabshy
Jakarta - Bareskrim Polri berencana akan melakukan gelar perkara pada Selasa besok terkait status laporan pidato kontroversi Cagub DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Gelar perkara rencananya akan dilakukan secara terbuka. Apakah diperbolehkan?

"Gelar perkara terbuka atau tidak memang tidak ada aturannya, gelar perkara itu adalah bagian kontrol dari masyarakat. Jadi kalau pun terbuka tidak ada yang dilanggar," ujar pakar hukum dari Universitas Trisakti, Fickar Hadjar, saat diwawancara detikcom, Senin (14/11/2016).

Fickar mengatakan, sewajarnya gelar perkara dilakukan tertutup. Alasannya, karena gelar perkara di kepolisian merupakan tahapan awal proses hukum bukan suatu sistem peradilan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau pun ada yang dilanggar misalnya terbuka paling hanya langgar kebiasaan saja," ucapnya.

Dia menjelaskan, gelar perkara juga biasa dilakukan di tingkat penyidikan. Gelar pekara ini dilakukan oleh penyidik untuk menentukan apakah kasus ini bisa lanjut atau harus dihentikan.

"Jadi gelar perkara ini untuk menentukan apakah kasus ini bisa dilanjutkan atau di-SP3, kalau tidak ada pidana ya di-SP3 kalau ada di-P21," ujar Fickar.

Lantas bolehkah gelar perkara langsung diliput media massa?

"Tidak mungkin karena ini bukan pengadilan," jawab Fickar.

Polisi berencana melakukan gelar perkara terbuka pada Selasa esok. Gelar perkara terbuka yang dimaksud adalah polisi mengundang beberapa saksi ahli termasuk pelapor dan terlapor untuk menyaksikan gelar perkara. (rvk/idh)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini