"Pelaku pernah menjalani hukuman pidana sejak tanggal 4 Mei 2011 yang berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat nomor: 2195/ Pidsus/2012/PNJKT.BAR tanggal 29 Februari 2012 dengan hukuman 3 tahun 6 bulan kurungan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Agus Rianto dalam keterangannya kepada detikcom, Minggu (13/11/2016).
"J dinyatakan bebas bersyarat setelah mendapatkan remisi Idul Fitri tanggal 28 Juli 2014, saat ini pelaku sudah diamankan di Polresta Samarinda," sambung Agus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bom molotov yang dilempar J ini menghancurkan sejumlah motor yang terparkir di depan gereja. Lima orang mengalami luka-luka dan dilarikan ke Rumah Sakit Abdul Muis, Samarinda. Empat orang korban diketahui merupakan anak-anak.
J setelah melakukan aksinya melarikan diri dengan terjun ke Sungai Mahakam di seberang gereja. Namun jemaat dan warga berhasil meringkusnya. J sempat dikeroyok sebelum akhirnya diamankan polisi.
Kapolri Jenderal Tito Karnavian meminta masyarakat tetap tenang menyikapi aksi terorisme ini. Dia berjanji Polri akan cepat menuntaskan kasus ini. (hri/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini