"Kalau saksi masyarakat yang di Jakbar waktunya sudah habis (waktu untuk penanganan, red). Jadi sudah selesai penanganannya, jadi sudah tidak bisa ditindaklanjuti," kata Ketua Bawaslu DKI Mimah Susanti saat dihubungi detikcom, Sabtu (12/11/2016) malam
Namun, Bawaslu saat ini memproses pelaporan dari salah stu tim pasangan calon mengenai dugaan pelanggaran kampanye. "Yang kedua itu yang laporan dari salah satu tim paslon ke Bawaslu DKI. Nah ditangani Bawaslu DKI sudah ada pemanggilannya kepada terlapor, yang bersangkutan belum hadir," lanjut Mimah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi yang bersangkutan akan diundang kembali untuk hadir Insya Allah Senin (14/11) nanti," kata Mimah.
Sebelumnya, Mimah menyebutkan, pelanggaran yang terdeteksi Bawaslu hampir mencapai separuh dari jumlah kegiatan seluruh pasangan calon. "Sepanjang 14 hari, kemarin tanggal 10 November kita evaluasi. Dari 137 titik dari dokumen yang kita terima, 66 titik ada pelanggaran," kata Mimah, Sabtu (12/11). (nth/fdn)











































