Pria Ini Ditangkap Karena Curi Jam Tangan Guess dan Perhiasan di Apartemen

Pria Ini Ditangkap Karena Curi Jam Tangan Guess dan Perhiasan di Apartemen

Mei Amelia R - detikNews
Sabtu, 12 Nov 2016 16:56 WIB
Foto: Istimewa
Jakarta - Seorang pria bernama Nafirman (43) ditangkap Unit Krimum Polres Metro Jakarta Selatan karena mencuri di sebuah apartemen di kawasan Setiabudi. Pria asal Palembang ini mencuri perhiasan emas hingga jam tangan merk Guess milik korban.

Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel AKBP Eko Hadi Santoso mengatakan, pelaku ditangkap setelah pihaknya mendapatkan laporan dari korban, AD (27).

"Pelaku melakukan pencurian pada tanggal 20 Oktober lalu di unit Apartemen Taman Rasuna, Setiabudi, Jaksel yang dihuni oleh korban," ujar Eko dalam keterangannya kepada detikcom, Sabtu (12/11/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tersangka ditangkap di rumah kosnya di Jl Kayumanis Timur No 42, Jakarta Timur, Sabtu (12/11/2016) pukul 06.00 WIB pagi tadi. Sementara temannya Angga Saputra masih diburu.

"Tersangka mengambil barang-barang milik korban ketika korban meninggalkan apartemen," imbuh Eko.

Eko menjelaskan, pelaku bukan penghuni apartemen. Untuk memasuki unit apartemen sendiri menggunakan kartu akses. Lalu bagaimana pelaku bisa masuk?

"Dia nungguin pembantu yang mau masuk ke apartemen, kalau pembantu naik lantai 9 misalnya, dia juga turun di situ. Kalau turun kan tidak perlu pakai kartu akses," lanjutnya.

Setelah berhasil naik ke unit apartemen, pelaku kemudian mencari sasaran secara acak. Sasarannya adalah unit apartemen yang berada paling pojok.

"Dia nyari sasaran yang paling pojok, yang sepi. Kalau kedengaran ada orang di dalamnya, dia batalin niatnya, kalau kedengarannya sepi, dia masuk dengan cara menggunakan linggis kecil," lanjutnya.

IstimewaFoto: Istimewa

Eko menambahkan, pelaku diduga merupakan kawanan begal. "Dia mengaku pernah ikut membegal dan melakukan pencurian mobil bersama pelaku spesialis begal, ini masih kami kembangkan komplotannya," terang dia.

Dari tersangka, polisi mengamankan sebuah linggis, obeng, sepucuk airsoft gun berikut pakaian dan sepatu yang digunakan saat melakukan aksinya. Polisi juga menyita perhiasan emas (gelang, cincin, anting) dan satu buah jam tangan Guess milik korban.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

(mei/khf)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads