Kanit Reskrim Polsek Cilincing, AKP Andry Suharto mengatakan, kedua pelaku yang bernama Rendy (24) dan Ade Irma Lestari (23) ditangkap polisi setelah korban Mita (23) melaporkan kehilangan sejumlah uang senilai 2,3 Juta dan sebuah Handphone pada 7 November 2016 lalu.
Setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi di lokasi kejadian, polisi menangkap pelakunya yang tak lain tetangga kos korban. Kepada polisi keduanya mengaku nekat mencuri untuk modal nikah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Foto: Istimewa |
Andry menambahkan, aksi pencurian yang dilakukan Rendy (24) dan Ade Irma Lestari atau Tari (23) berawal saat pelaku Rendy mendapati korban tengah tertidur. Melihat kondisi tersebut, Rendy langsung masuk kamar itu dengan cara merusak pintu kamar korban, sementara sang pacar Tari memantau kondisi di luar kamar.
"Pelaku memanfaatkan keadaan itu. Mereka berbagi tugas dalam menjalankan aksinya. Sementara keterangan pelaku baru sekali," kata Andry.
Korban yang merasa kehilangan langsung melapor kejadian tersebut ke Polsek Cilincing. Setelah dilakukan pemeriksaan benar saja dalam satu jam, polisi berhasil menangkap kedua pelaku. Dari tangan pelaku, polisi menyita sisa uang tunai hasil curian senilai 1,6 juta dan 1 unit handphone milik korban. Keduanya diancam pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman 7 tahun penjara. (trw/trw)












































Foto: Istimewa