Berdalih Butuh Duit Buat Nikah, Sepasang Kekasih ini Curi Uang dan HP Tetangga

Berdalih Butuh Duit Buat Nikah, Sepasang Kekasih ini Curi Uang dan HP Tetangga

Nugroho Tri Laksono - detikNews
Sabtu, 12 Nov 2016 15:23 WIB
Foto: Istimewa
Jakarta - Sepasang kekasih di Cilincing, Jakarta Utara, terpaksa harus berurusan dengan aparat kepolisian Polsek Cilincing. Keduanya diciduk polisi setelah mencuri uang dan handphone milik tetangganya sendiri di Jalan Kesemek, Semper Barat, Cilincing, Jakarta Utara.

Kanit Reskrim Polsek Cilincing, AKP Andry Suharto mengatakan, kedua pelaku yang bernama Rendy (24) dan Ade Irma Lestari (23) ditangkap polisi setelah korban Mita (23) melaporkan kehilangan sejumlah uang senilai 2,3 Juta dan sebuah Handphone pada 7 November 2016 lalu.

Setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi di lokasi kejadian, polisi menangkap pelakunya yang tak lain tetangga kos korban. Kepada polisi keduanya mengaku nekat mencuri untuk modal nikah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mereka ditangkap setelah ada saksi mata yang melihat pelaku Rendy masuk ke kamar korban saat tertidur sekitar pukul 06.00 WIB," ujar Andry kepada detikcom, Sabtu (12/11/2016).

Berdalih Butuh Duit Buat Nikah, Sepasang Kekasih ini Curi Uang dan HP TetanggaFoto: Istimewa

Andry menambahkan, aksi pencurian yang dilakukan Rendy (24) dan Ade Irma Lestari atau Tari (23) berawal saat pelaku Rendy mendapati korban tengah tertidur. Melihat kondisi tersebut, Rendy langsung masuk kamar itu dengan cara merusak pintu kamar korban, sementara sang pacar Tari memantau kondisi di luar kamar.

"Pelaku memanfaatkan keadaan itu. Mereka berbagi tugas dalam menjalankan aksinya. Sementara keterangan pelaku baru sekali," kata Andry.

Korban yang merasa kehilangan langsung melapor kejadian tersebut ke Polsek Cilincing. Setelah dilakukan pemeriksaan benar saja dalam satu jam, polisi berhasil menangkap kedua pelaku. Dari tangan pelaku, polisi menyita sisa uang tunai hasil curian senilai 1,6 juta dan 1 unit handphone milik korban. Keduanya diancam pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman 7 tahun penjara. (trw/trw)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads