Kapolri Pastikan Gelar Perkara Ahok Terbuka, Tapi Tak Disiarkan Live

Kapolri Pastikan Gelar Perkara Ahok Terbuka, Tapi Tak Disiarkan Live

gibr - detikNews
Sabtu, 12 Nov 2016 14:27 WIB
Ilustrasi: Andhika Akbaryansyah/detikcom
Jakarta - Polisi akan melakukan gelar perkara kasus dugaan penistaan agama oleh Basuki T Purnama (Ahok) secara terbuka pada Rabu (16/11) mendatang. Namun terbuka yang dimaksud, bukan dipublikasikan di hadapan media.

Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengaku mendapat banyak kritik tentang rencana ekspos perkara terbuka itu. Sebab berdasarkan peraturan yang berlaku, gelar perkara seharusnya tidak terbuka.

"Selasa kita lakukan dan Rabu kemungkinan besar keputusannya kita umumkan ke publik tapi tidak bersifat live karena banyak yang mengkritisi kita bahwa produk yang ada di tingkat penyidikan seharusnya tidak terbuka untuk publik," kata Tito usai seminar di kampus Trisakti, Grogol, Jakarta Barat, Sabtu (12/11/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun Tito memastikan, dalam gelar perkara tersebut akan diundang pihak-pihak internal maupun eksternal. Semua pihak terkait akan dihadirkan dan diberi kesempatan menyaksikan gelar perkara untuk menjaga integritas Polri dalam menangani kasus tersebut.

"Kita akan memanggil pelapor, terlapor, ahli termasuk pihak netral seperti Kompolnas dan Ombudsman, kita sudah undang juga," ujar Tito.

(khf/try)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads