"Terkait aksi massa yang menghalangi kegiatan salah satu calon, sudah kita proses. Tapi saksi dari masyarakat tidak hadir," kata Bawaslu DKI Jakarta, Mimah Susanti, dalam diskusi Polemik Radio Sindo Trijaya, di Warung Daun, Jln Cikini Raya no 26, Jakarta Pusat, Sabtu (12/11/2016).
Mimah mengatakan, keterangan dari beberapa pihak dibutuhkan untuk informasi di lapangan. Informasi dari saksi dan pelapor akan menentukan sikap dari Bawaslu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mimah pun mengingatkan setelah 14 hari kampanye sudah banyak pelanggaran yang terjadi. Bahkan pelanggaran yang terdeteksi Bawaslu hampir mencapai separuh dari jumlah kegiatan seluruh pasangan calon.
"Sepanjang empat belas hari, kemarin tanggal 10 November kita evaluasi. Dari 137 titik dari dokumen yang kita terima, 66 titik ada pelanggaran," kata Mimah.
Berbagai pelanggaran yang terjadi seperti kampanye tidak terdaftar, sampai menggunakan fasilitas pemerintah. Bawaslu mengapresiasi respon tim kampanye saat ditegur Bawaslu.
"Tim kampanyenya ini sudah persuasif. Mereka sudah menerima kalau kita tegur," kata Mimah. (khf/khf)











































