"Pelaku bernama Marlian Rusni (47). Dia merupakan warga Jalan Bromo, Kelurahan Regal Sari III, Kecamatan Medan Area," kata Kapolsek Delitua AKP Wira Prayatna kepada detikcom, Jumat (11/11/2016).
Wira mengatakan pelaku ditangkap pada Rabu (9/11) siang di Jalan Besar Delitua, Medan. Saat itu, korban yang sedang menjaga tokonya lalu didatangi pelaku yang mengaku sebagai utusan dari Mabes Polri dan Kemenkum HAM RI untuk membasmi pungutan liar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah itu, pelaku meminta bantuan kepada korban untuk pembangunan Kantor Badan Pertanahan Sultan Deli sambil memberikan kuitansi yang sudah tertulis Rp 250 ribu.
"Korban mengatakan tidak ada uang sebanyak itu. Kemudian pelaku meminta uang Rp 50 ribu dan korban pun memberikannya," ujarnya.
Setelah melakukan aksinya itu, pelaku kemudian mendatangi beberapa pedagang lainnya yang berada di Pasar Delitua. Korban yang merasa keberatan kemudian melaporkan perbuatan pelaku ke Mapolsek Delitua.
"Ada 6 pedagang datang ke Polsek. Kemudian kita lakukan penyelidikan. Tak lama kemudian, kita berhasil menangkap pelaku seterusnya kita amankan. Setelah kita cek, pembangunan yang dimaksudnya itu ternyata tidak ada," terang Wira.
Dari tangan pelaku, polisi menyita 12 brosur pembasmian pungli, 28 lembar catatan pengutipan uang dari masyarakat tentang pembangunan pertanahan Sultan Deli dan uang tunai Rp 400 ribu.
Kini, polisi masih mendalami kasus tersebut. "Pelaku melakukan hal tersebut sudah sekitar tiga bulan lalu yang mulai ramainya berantas pungli. Dia juga berpindah-pindah dalam menjalankan aksinya," tutup Wira. (dhn/dhn)