"Saya yang jelas tidak ada pelanggaran terhadap konstitusi, pelanggaran terhadap UU maupun terhadap etika. Saya kira itu mengada-ada," kata Fadli kepada wartawan, Jumat (11/11/2016).
Fadli menuturkan dirinya ikut berdemo lantaran diundang oleh sejumlah tokoh. Banyak juga anggota DPR yang ikut dalam demo 4 November lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya diberitakan Tim Kuasa Hukum dari Komite Penegakan Hukum Pro Justicia melaporkan dua pimpinan DPR yakni Fadli Zon dan Fahri Hamzah. Keduanya dilaporkan terkait orasinya saat demonstrasi 4 November 2016.
"Kita sebagai tim kuasa hukum melakukan pengaduan atas dugaan pelanggaran kode etika yang dilakukan Fahri Hamzah dan Fadli Zon pada saat aksi damai 4 November. Kita melihat sebagai wakil rakyat terlebih dalam orasi Fahri Hamzah dalam berita dan video yang kita kumpulkan kita melihat ada dugaan unsur penghasutan kepada massa," kata Koordinator Kuasa Hukum Finsen Mandrofa di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (11/10/2016).
Finsen mengatakan bahwa Fadli dan Fahri sebagai wakil rakyat, apalagi dalam posisinya sebagai pimpinan DPR dalam UU MD3 pimpinan DPR juga selalu Juru Bicara DPR, diduga telah menciderai citra institusi.
"Anggota DPR wajib menjaga persatuan nasional bukan memanas-manaskan. Kita sudah serahkan bukti ke MKD ini berupa link video dan foto saat orasi. Mereka mencederai institusi dan lembaga ini," katanya. (van/fjp)










































