"Anas Effendi memang telah saya perintahkan Sekda (Sekretaris Daerah) untuk melakukan BAP," kata Sumarsono di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (11/11/2016).
"Kasusnya memang pada saat kedatangan Pak Djarot, ada penolakan warga jumlahnya lebih dari 100 orang dan membawa spanduk penolakan Ahok di depan kantor Wali Kota Jakarta Barat," lanjutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika dalam kondisi tersebut Anas datang untuk mengamankan dan membuat situasi kondusif, Sumarsono mengatakan hal itu diperbolehkan dan bukan merupakan pelanggaran.
"Dalam situasi ada kerusuhan, ada kewajiban Forkopimda (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah) untuk mengamankan. Selama dia datang, misinya untuk mengamankan dan mencegah kerusuhan dalam situasi kampanye, boleh," jelasnya.
Saat ini, kasus tersebut diserahkan kepada Bawaslu. Anas pun telah diminta klarifikasi oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu). Untuk tindakan selanjutnya, Sumarsono masih menunggu hasil dari Panwaslu.
"Secara administratif kita melakukan BAP. Kalau Panwaslu mengatakan itu salah, Plt Gubernur akan melakukan tindakan," imbuhnya.
Anas sendiri telah menjelaskan kedatangannya di kampanye Djarot adalah sebuah ketidaksengajaan. Saat itu terjadi aksi unjuk rasa di dekat kantor Wali Kota Jakarta Barat sehingga Anas merasa perlu meninjau langsung.
"Saya sudah memenuhi panggilan Panwaslu Jakarta Barat, diminta keterangan klarifikasi mengenai adanya laporan dari pihak pelapor bahwa saya dianggap tidak netral di dalam pelaksanaan kampanye. Padahal saya tidak tahu, kehadiran pak Djarot saya tidak tahu, tidak ada kontak," kata Anas di kantor Panwaslu. (nkn/dhn)











































