Petinggi Pelindo III Mengaku Belum Tahu Eks Dirutnya Ditahan Terkait Pungli

Petinggi Pelindo III Mengaku Belum Tahu Eks Dirutnya Ditahan Terkait Pungli

Imam Wahyudiyanta - detikNews
Jumat, 11 Nov 2016 18:48 WIB
Barang bukti OTT di Tanjung Perak/ Foto: Jabbar Ramdhani/detikcom
Surabaya - Dirut Pelindo III Orias Petrus Moedak mengaku belum tahu jika mantan Dirut Pelindo III Djarwo Surjanto telah menjadi tersangka kasus pungli Pelabuhan Tanjung Perak. Orias akan mencari tahu tentang hal itu.

"Saya belum tahu tuh. Saya di Kupang dua hari. Saya nggak tahu. Tapi kalau mantan kan berarti bukan orang Pelindo III lagi kan" kata Orias kepada wartawan setelah peluncuran Rubber Tyred Gantry (RTG) Bertenaga Baterai di Pelabuhan Tenau, Kupang, NTT, Jumat (11/11/2016).

Saat diberi tahu bila Djarwo menjabat sebagai Komisaris PT Terminal Peti kemas Surabaya (TPS) yang merupakan anak perusahaan Pelindo III, Orias lagi-lagi mengaku tidak tahu. "Masa sih. Saya nggak tahu tuh. Nanti saya lihat lagi," kata Orias.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yang pasti, kata Orias, Pelindo III saat ini mengalami ujian yang berat terkait kasus pungli itu. Namun Orias mengapresiasi terbongkarnya kasus itu karena orang yang melakukannya memang tak layak berada dalam perusahaan.

"Kalau you (kamu) tidak punya tiga hal ini terhadap perusahaan, ya harus pergi," lanjut Orias.

Tiga hal yang dimaksud Orias adalah fokus pada pekerjaan, perhatian pada customer, dan integritas. Bila para pegawai tidak mempunyai itu, Orias menyilakan untuk pergi. "Yang masih tinggal adalah yang baik-baik," terang Orias.

Khusus untuk pungli, Orias mengaku sudah memberikan nomor untuk melapor. Siapapun yang merasa dipungli atau melihat ada pungli, bisa melapor ke nomor 082336669999 atau ke email laporgratifikasi@pelindo.co.id.

"Kalau bersih-bersih, kami sudah ada nomor yang kami serahkan ke pelanggan. Kalau ada pungli di tempat kami, kirim ke nomor itu," tandas Orias.

Djarwo Surjanto ditahan diduga atas keterlibatannya dalam kasus pungli di PT TPS Pelabuhan Tanjung Perak. Kasus itu berawal saat polisi melakukan operasi tangkap tangan (OTT) Direktur PT Akara Multi Karya Augusto Hutapea saat meminta pungli kepada pengguna jasa PT TPS.

Saat dilakukan pemeriksaan, Augusto menyebut bahwa dana itu juga mengalir ke Direktur Operasi dan Pengembangan Bisnis Pelindo III Rahmat Satria. Dari situ terungkap bahwa Djarwo juga diduga menerima aliran dana tersebut. (iwd/rvk)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads