Habib Rizieq akan Diundang Dalam Gelar Perkara Kasus Kontroversi Pidato Ahok

Habib Rizieq akan Diundang Dalam Gelar Perkara Kasus Kontroversi Pidato Ahok

Arief Ikhsanudin - detikNews
Jumat, 11 Nov 2016 18:35 WIB
Habib Rizieq akan Diundang Dalam Gelar Perkara Kasus Kontroversi Pidato Ahok
Habib Rizieq/ Foto: Rengga Sancaya
Jakarta - Gelar perkara yang dilakukan oleh Polri dalam kasus kontroversi pidato Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan mengundang beberapa pihak. Salah satu pihak yang diundang adalah saksi ahli, termasuk Habib Rizieq Shihab, dan saksi ahli dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

"Kita undang untuk melihat apa yang sudah kita dapat kemudian dari pihak-pihak (Rizieq dan MUI) akan menambakan informasi atau keterangan," kata Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim), Komjen Ari Dono Sukmanto, kepada wartawan di Kantor Bareskrim, Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jln Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusar, Jumat (11/11/2016).

Selain mendatangkan saksi ahli, Ahok sebagai terlapor dan sebelas pelapor akan diundang dalam gelar perkara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nanti dari pihak terlapor dan pelapor. Nanti kita hadirkan. Nanti jumlah akan dibatasi sesuai dengan ruang yang ada," kata Ari.

Selain itu, Bareskrim akan mengundang pengawas dari pihak internal polri seperti Inspektorat, Divisi Hukum, dan Propam. Sedangkan, dari pihak eksternal akan mengundang Ombudsman, dan Kompolnas.

Gelar perkara dilakukan sebagai pengawasan dalam proses penyelidikan menuju proses penyidikan. Biasanya bersifat internal kepolisian.

"Seperti yang saya sampaikan dahulu, gelar perkara merupakan kontrol penyidik atau atasan penyidik daripada tahap penyelidikan sampai penyidikan. Yang biasa kita lakukan yaitu gelar penyelidikan yaitu dilakukan internal penyidik," kata Ari.

Gelar perkara secara terbuka terbatas merupakan tindak lanjut dari tuntutan untuk melakukan penyelidikan secara transparan.

"Akan tetapi, dalam hal ini karena memang situasi dan keinginan dari pihak-pihak atas suatu keterbukaan atau transparansi, maka kegiatan gelar perkara penyelidikan kami laksanakan secara terbuka terbatas," kata Ari.

Gelar perkara secara terbuka terbatas, hanya mengundang pihak-pihak lain. Masyarakat akan diberitahukan hasil gelar perkara satu hari setelah gelar perkara.

"Selesai gelar, lalu kami analisa secepatnya. Baru nanti kalau sehari selesai, besoknya bisa diketahui dan disampaikan," kata Ari. (rvk/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads