Polisi Sita Rumah PNS Kemenhub Senilai Rp 5 M di Vimala Hills Bogor

Polisi Sita Rumah PNS Kemenhub Senilai Rp 5 M di Vimala Hills Bogor

Mei Amelia R - detikNews
Jumat, 11 Nov 2016 16:54 WIB
Polisi Sita Rumah PNS Kemenhub Senilai Rp 5 M di Vimala Hills Bogor
Barang Bukti OTT di Kemenhub/ Foto: Rachman Haryanto
Jakarta - Penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menelusuri aset-aset milik tersangka pungli di Kemenhub, Meizy Syelfiana. Sebuah rumah milik Meizy yang diduga hasil kejahatan disita aparat polisi.

"Betul, sudah dilakukan penyitaan satu unit rumah milik MS yang diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi di Kemenhub," ujar Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Muhammad Fadil Imran kepada detikcom, Jumat (11/11/2016).

Fadil menambahkan, penyitaan dilakukan setelah polisi mendapatkan Surat Penetapan Penyitaan dari Pengadilan Negeri Klas 1B Cibinong bernomor: 1217/Pen.Pid/2016/PN Cbi, tanggal 8 November 2016.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tim penyidik telah melakukan penyegelan fisik rumah dengan memasang plang atau banner penyitaan berikut dokumen pembayaran pembelian rumah dari tersangka MS sebagai barang bukti tindak pidana korupsi dan TPPU," imbuh Fadil.

Sementara itu, Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Ferdy Irawan mengatakan, rumah Meizy yang disita itu terletak di Vimala Hills Jl Kinabalu Elok No 09 Sukamahi, Megamendung, Bogor.

"Rumahnya senilai Rp 5 miliar, dia membeli rumah tersebut sejak tahun 2014," ucap Ferdy.

Ferdi melanjutkan, penyidik masih terus menelusuri aset-aset lainnya milik Meizy yang diduga merupakan hasil pencucian uang dari tindak pidana korupsi yang dilakukannya.

"Sejauh ini baru rumah itu saja yang kami sita, tetapi masih akan kami telusuri lagi untuk aset-aset lainnya," sambung Ferdy.

Diketahui, sebelumnya tim gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait pungli di Dirjen Perhubungan Laut (Hubla) Kementerian Perhubungan, Selasa (11/10) lalu. Selain Meizy, polisi juga menangkap 2 oknum PNS Kemenhub lainnya yang diduga terlibat pungli, yakni Endang dan Abdul.

Modus operandi yang dilakukan oknum PNS tersebut yakni dengan memperlambat birokrasi dalam pelayanan kepada pemohon. Sehingga, masyarakat pun terpaksa memberikan sejumlah uang agar proses tersebut dipercepat.

Para tersangka dijerat dengan pasal 5 ayat (1) huruf a dan b, pasal 5 ayat (2), dan atau paslal 11 dan atau pasal 12 huruf a dan b dan atau pasal 13 UU RI No.20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (mei/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads