Kuasa Hukum Mantan Dirut Pelindo III Berencana Ajukan Pra Peradilan

Kuasa Hukum Mantan Dirut Pelindo III Berencana Ajukan Pra Peradilan

Imam Wahyudiyanta - detikNews
Jumat, 11 Nov 2016 16:36 WIB
Foto: Ilustrasi oleh Basith Subastian/detikcom
Jakarta - Djarwo Surjanto, mantan Direktur Utama Perlindo III telah ditetapkan jadi tersangka kasus pungli di Pelabuhan Tanjung Perak. Melalui kuasa hukumnya, Djarwo berencana mengajukan penangguhan penahanan dan pra peradilan.

"Saya belum melihat ada dua alat bukti yang menjadikan orang itu tersangka. Ini kan mengenai aliran dana dari PT Akara (Multi Karya). Tidak ada alat bukti sama sekali. saya belum melihat itu ada," kata Sudirman Sidabukke, kuasa hukum Djarwo, saat dihubungi, Jumat (11/11/2016).

Sudirman mengatakan, kliennya memang diperiksa kemarin di Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Pemeriksaan dilakukan mulai pukul 15.00 WIB hingga sebelum waktu Maghrib. Dalam pemeriksaan itu, kata Sudirman, Djarwo dicecar 30 pertanyaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada 30 pertanyaan yang diajukan," kata Sudirman.

Pertanyaan-pertanyaan itu, lanjut Sudirman, diantaranya adalah mempersoalkan posisi Djarwo yang menjabat sebagai Komisari PT Terminal Peti kemas Surabaya (TPS) setelah pensiun dari Pelindo III. Polisi juga menanyakan apakah Djarwo kenal dengan pimpinan PT AKara Multi Karya atau tidak.

"Untuk pertanyaan itu, dia tahu tapi tidak pernah berkomunikasi apapun," terang Sudirman.

Pertanyaan yang lain adalah tentang aliran dana. "Berhubungan saja tak tak pernah, tapi penyidik mencurigai," lanjut Sudirman

Sudirman memang berencana meminta penangguhan penahanan bila Djarwo memang benar ditahan. Dan Sudirman juga berencana melakukan pra peradilan. Untuk pra peradilan, Sudirman belum bisa menentukan karena para saksi ada di Jakarta. Sudirman akan melakukan konfrontir dulu dengan para saksi.

"Saya tidak tahu para saksi itu ngomong apa saja. Saya harus konfrontir dulu," tandas Sudirman. (iwd/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads