"Saya belum melihat ada dua alat bukti yang menjadikan orang itu tersangka. Ini kan mengenai aliran dana dari PT Akara (Multi Karya). Tidak ada alat bukti sama sekali. saya belum melihat itu ada," kata Sudirman Sidabukke, kuasa hukum Djarwo, saat dihubungi, Jumat (11/11/2016).
Sudirman mengatakan, kliennya memang diperiksa kemarin di Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Pemeriksaan dilakukan mulai pukul 15.00 WIB hingga sebelum waktu Maghrib. Dalam pemeriksaan itu, kata Sudirman, Djarwo dicecar 30 pertanyaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pertanyaan-pertanyaan itu, lanjut Sudirman, diantaranya adalah mempersoalkan posisi Djarwo yang menjabat sebagai Komisari PT Terminal Peti kemas Surabaya (TPS) setelah pensiun dari Pelindo III. Polisi juga menanyakan apakah Djarwo kenal dengan pimpinan PT AKara Multi Karya atau tidak.
"Untuk pertanyaan itu, dia tahu tapi tidak pernah berkomunikasi apapun," terang Sudirman.
Pertanyaan yang lain adalah tentang aliran dana. "Berhubungan saja tak tak pernah, tapi penyidik mencurigai," lanjut Sudirman
Sudirman memang berencana meminta penangguhan penahanan bila Djarwo memang benar ditahan. Dan Sudirman juga berencana melakukan pra peradilan. Untuk pra peradilan, Sudirman belum bisa menentukan karena para saksi ada di Jakarta. Sudirman akan melakukan konfrontir dulu dengan para saksi.
"Saya tidak tahu para saksi itu ngomong apa saja. Saya harus konfrontir dulu," tandas Sudirman. (iwd/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini