Ketiga penjahit jubah Dimas Kanjeng tersebut berinisial D, M dan C. Mereka berasal dari Probolinggo.
Kapolres Probolinggo, AKPB Arman Asmara Syarifuddin, mengatakan tiga penjahit itu penyidik Satreskrim Polres Probolinggo. Ketiganya diperiksa untuk melengkapi berkas acara pemeriksaan (BAP) yang akan diserahkan ke pihak Kejaksaan sebagai kelengkapan P21.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Arman, tiga penjahit tersebut masih berstatus saksi. Namun, kata dia, jika ditemukan adanya unsur kesengajaan dan mengetahui kegunaan jubah untuk penipuan maka mereka berpotensi dijadikan sebagai tersangka.
Selain itu, polisi memburu penjual barang-barang klenik berbau mistik milik Dimas Kanjeng yang sering diberikan ke para pengikutnya yang menjadi korban penipuan. (bdh/aan)











































